Menuju Bursa Modern dan Agile, BEI Siap Laksanakan Demutualisasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap menjalankan proses demutualisasi sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). BEI menilai demutualisasi akan membuat bursa semakin independen, modern, dan agile dalam menghadapi persaingan global.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan demutualisasi. Menurut dia, perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola tersebut menjadi langkah strategis bagi BEI.
“Kami tentu sangat siap dan mendukung demutualisasi ini. Karena dengan demutualisasi akan membuat BEI menjadi lebih independen, lebih modern, dan lebih agile menghadapi persaingan di tingkat global,” ujar Jeffrey kepada Investortrust di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Jeffrey menegaskan, BEI sebagai objek demutualisasi akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan regulator, baik berdasarkan undang-undang maupun POJK. “Dalam hal demutualisasi tentu kami kan sebagai objek demutualisasi, jadi kami akan mengikuti sepenuhnya peraturan, baik di undang-undang maupun di POJK,” ujar Jeffrey.
Jeffrey dalam kesempatan sebelumnya beberapa waktu lalu juga menyebutkan bahwahampir seluruh bursa besar dunia telah melakukan demutualisasi. Karena itu, langkah serupa dinilai strategis bagi BEI. Sebagai bagian dari persiapan, BEI sebelumnya telah melakukan kajian dan studi banding terhadap sejumlah bursa yang telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi. Bursa yang menjadi rujukan antara lain bursa Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia.
“Kalau kajian studi banding itu kan sudah dilakukan ya. Kemudian tentu akan dicari format yang paling tepat untuk Indonesia dan itu sekali lagi nanti akan dituangkan dalam POJK,” kata Jeffrey.
Menurut Jeffrey, pengalaman sejumlah bursa di negara lain menjadi salah satu bahan pembelajaran untuk menentukan model demutualisasi yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia. Namun, hingga kini BEI belum menetapkan model yang akan diterapkan.
Seluruh aspek teknis pelaksanaan demutualisasi, termasuk komposisi kepemilikan saham, nantinya akan mengacu pada ketentuan yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK). Termasuk mengenai komposisi kepemilikan setelah demutualisasi, BEI masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari OJK.
Baca Juga
Demutualisasi Bursa: Menjaga Independensi dan Mencegah Conflict of Interest
Perusahaan Terbuka
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Setyanto mengatakan, secara operasional BEI telah memiliki fondasi sistem perdagangan, sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur yang cukup kuat. Namun, kesiapan demutualisasi tidak hanya bersifat teknis.
Menurut dia, masih diperlukan sosialisasi yang luas mengenai tujuan, tahapan, dan dampak demutualisasi. BEI juga perlu semakin terbuka kepada investor, emiten, dan masyarakat. “Demutualisasi jangan hanya berhenti pada masuknya Danantara sebagai pemegang saham,” ujar David kepada Investortrust.
Dia menjelaskan, tahapan demutualisasi mencakup penyelesaian regulasi, penentuan struktur dan batas kepemilikan, valuasi, penguatan tata kelola, serta mitigasi benturan kepentingan. Setelah tahapan tersebut, arah akhirnya diharapkan BEI menjadi perusahaan terbuka. “Demutualisasi tidak hanya menghasilkan perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme dan transparansi bursa,” ujarnya.
David menilai bahwa Danantara dapat menjadi pemegang saham strategis sekaligus katalis dalam memperkuat permodalan, teknologi, dan daya saing BEI. Namun, kehadiran Danantara sebaiknya menjadi bagian dari proses transisi menuju struktur kepemilikan yang lebih luas dan transparan, bukan menjadi tujuan akhir demutualisasi.
Keberhasilan demutualisasi, lanjut David, juga perlu diukur melalui key performance indicator (KPI) berbasis outcome, bukan sekadar perubahan kepemilikan. Indikator tersebut antara lain peningkatan likuiditas dan kedalaman pasar, jumlah serta kualitas emiten, basis investor, keandalan sistem, perlindungan investor, transparansi, dan integritas pasar.
Dalam tiga hingga lima tahun ke depan, David berharap BEI telah menjadi perusahaan terbuka yang lebih profesional, transparan, inovatif, dan kompetitif secara regional. Dengan menjadi emiten, BEI juga harus tunduk pada standar keterbukaan dan disiplin pasar yang sama dengan perusahaan tercatat lainnya. “Demutualisasi harus menjadi jalan menuju bursa yang semakin sehat dan dipercaya, bukan sekadar pergantian pemegang saham,” tegasnya.
Baca Juga
Mindset Jadi Kunci
Sementara itu, Policy & Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menjelaskan, demutualisasi bursa merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat tata kelola dan daya saing pasar modal nasional.
Demutualisasi merupakan proses perubahan BEI dari semula dimiliki oleh anggota, yakni perusahaan efek atau broker, menjadi perseroan terbatas yang berorientasi laba dengan kepemilikan saham yang terbuka bagi publik atau pihak luar.
Menurut Piter, tujuan demutualisasi antara lain memisahkan hak milik bursa dari hak keanggotaan perdagangan, meningkatkan standar kepatuhan, dan profesionalisme setara bursa global, mengurangi konflik kepentingan antara fungsi bisnis bursa dan fungsi pengawasan, serta membuka fleksibilitas pendanaan bagi bursa untuk mencari pendanaan luar dan membagikan dividen. “Demutualisasi BEI bukan soal siap atau tidak siap. Ini amanah undang-undang yang harus dilaksanakan,” kata Piter.
Piter melanjutkan, sesuai konsep demutualisasi, Danantara dapat menjadi salah satu pemegang saham BEI. Meskipun demikian, Danantara akan memiliki pengaruh terhadap bursa sesuai dengan porsi kepemilikannya. Dia menilai, indikator keberhasilan demutualisasi harus dikaitkan dengan tujuan awalnya, seperti perbaikan tata kelola, peningkatan kepatuhan dan profesionalisme, serta tidak adanya lagi konflik kepentingan.
Perubahan yang diharapkan adalah BEI semakin profesional, transparan, dan efisien sehingga mendorong peningkatan jumlah emiten dan kapitalisasi pasar serta membuat bursa semakin resilien. “Yang paling penting demutualisasi ini diikuti oleh perubahan mindset dari pengelola dan tidak ditentukan salah satu pemegang saham,” ujarnya.
Piter juga mengingatkan agar kinerja BEI setelah demutualisasi tidak dikaitkan semata-mata dengan keberadaan Danantara sebagai pemegang saham. “Tidak tepat jika muncul klaim bahwa BEI menjadi lebih baik karena Danantara menjadi pemegang saham atau sebaliknya menjadi buruk karena Danantara. Baik buruknya bursa ditentukan oleh sistem yang dibangun setelah demutualisasi diterapkan,” tegasnya.
