Berakhirnya Penantian Panjang Program Penjaminan Polis
"Dengan penjaminan maksimum Rp 500 juta per polis, beberapa produk tidak akan masuk dalam Program Penjaminan Polis, seperti asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, suretyship, polis reasuransi, dan sebagian produk unit link"
LOMBOK, investortrust – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan dan memfinalisasi mekanisme Program Penjaminan Polis yang sudah lama ditunggu para pelaku industri asuransi maupun masyarakat pemegang polis. Beberapa aspek yang sudah mendekati final pembahasan adalah menyangkut modal awal, kriteria perusahaan yang berhak ikut program penjaminan, batas maksimum nilai penjaminan, produk-produk yang dikecualikan dari penjaminan, hingga menyangkut pemutakhiran sistem pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, diskusi finalisasi Program Penjaminan Polis (PPP) sudah dilakukan hingga high level di jajaran Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terdiri atas Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta institusi terkait lain.
Program penting ini semestinya harus sudah terbentuk paling lambat tahun 2017, atau tiga tahun setelah UU Perasuransian tahun 2014 berlaku. “Tapi sampai batas akhir itu tidak terwujud. Dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan), mandatnya lebih jelas, lima tahun setelah diundangkan harus terbentuk, yaitu tahun 2028,” kata Ogi dalam Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Senior Editor di Lombok, Kamis (27/8/2026), yang dimoderatori Deputi Direktur OJK, Dody Ardiansyah.
Salah satu aspek krusial dalam PPP adalah modal awal. Ogi menuturkan, jika PPP hanya mengandalkan iuran dari pelaku industri asuransi, nominalnya tidak akan pernah mencukupi dan butuh waktu lama. Apalagi, jika awal PPP dijalankan, kemungkinan ada sejumlah perusahaan bermasalah yang masuk program penjaminan sehingga dana itu tidak akan mememadai.
Hal itu berbeda dengan penjaminan perbankan oleh LPS yang sejak awal sudah diberi modal oleh pemerintah. Atas dasar itu, kata Ogi, OJK dan LPS tengah mengkaji opsi pendanaan awal PPP dengan memanfaatkan sebagian modal yang disuntikkan pemerintah ketika LPS dibentuk tahun 2005, bukan dana LPS yang berasal dari iuran industri perbankan. “Pembedaan ini penting agar tetap fair bagi bank yang selama ini membiayai penjaminan simpanan. Dana hasil premi bank tak boleh begitu saja dialihkan untuk menanggung risiko industri asuransi,” tegas Ogi.
Itulah sebabnya, pemanfaatan modal LPS untuk PPP harus memiliki payung hukum yang tegas dan jelas, serta memastikan kedua dana penjaminan terpisah. Bila dipilih mekanisme pinjaman antardana, harus diatur skema pengembalian, biaya, jangka waktu, dan tata kelolanya.
LPS memang mengisyaratkan kemungkinan mekanisme pinjam-meminjam untuk PPP, bukan pengalihan langsung dana penjaminan simpanan yang dikelolanya. Masalah ini harus diatur dengan jelas agar tidak terjadi subsidi silang antar-industri.
Sebagai informasi, pemerintah membekali LPS dengan modal awal sebesar Rp 4 triliun saat mulai beroperasi tahun 2005. Modal itu berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Ihwal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005 tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan, sebagai pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang mengatur modal awal LPS sekurang-kurangnya Rp 4 triliun dan maksimum Rp 8 triliun.
Dari dana yang disuntikkan Rp 4 triliun tersebut, jumlahnya kini sudah berkurang. “Modal awal sekarang jumlahnya tidak lagi sebesar itu, karena sebagian sudah dipakai untuk membiayai operasional awal LPS seperti untuk menggaji pegawai dan lain-lain,” ucap Ogi.
Kriteria Ikut Program Penjaminan
Sejauh ini, besarnya iuran awal untuk PPP ditetapkan sebesar 0,1% dari ekuitas perusahaan eksisting atau modal disetor perusahaan baru, kemudian iuran berkala 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran.
Menurut Ogi Prastomiyono, PPP hanya akan mengakomodasi perusahaan asuransi yang sehat. Artinya, tidak semua perusahaan asuransi berhak ikut Program Penjaminan Polis. Perusahaan asuransi bermasalah alias tidak sehat tidak dapat langsung masuk PPP karena bakal membebani dana yang baru terbentuk dan memicu moral hazard. “Kalau perusahaan asuransi belum memenuhi syarat masuk PPP, harus disehatkan di luar sistem Program Penjaminan Polis. Kalau sudah memenuhi kriterianya, baru ikut,” ujar Ogi.
Salah satu parameter perusahaan yang berhak ikut PPP adalah tingkat kecukupan modalnya atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120%. Namun, kesehatan juga tak hanya dinilai dari RBC, tetapi juga kualitas aset dan liabilitas, likuiditas, tata kelola, kemampuan memenuhi kewajiban, serta mengacu hasil pengawasan OJK. “Perusahaan yang belum memenuhi kriteria tetap menjalani penyehatan dan action plan di bawah pengawasan OJK hingga layak menjadi peserta,” kata Ogi.
Program penyehatan perusahaan asuransi bermasalah ini harus dikomunikasikan hati-hati. Jangan sampai status perusahaan yang belum masuk PPP dapat dibaca negatif oleh masyarakat dan memicu perpindahan nasabah pemegang polis. “Karena itu, registrasi, verifikasi, penetapan peserta, dan komunikasi publik menjadi bagian penting masa transisi,” ungkap Ogi.
Nilai Penjaminan Maksimal Rp 500 Juta
Lebih lanjut Ogi memaparkan bahwa tidak seluruh produk asuransi masuk dalam skema penjaminan. Sejumlah produk dikecualikan, antara lain asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, suretyship, dan polis reasuransi. Program asuransi sosial dan asuransi wajib yang dilaksanakan lembaga tertentu berdasarkan regulasi atau penugasan pemerintah juga berada di luar PPP.
Pengecualian dilakukan karena karakteristik produk-produk tersebut berbeda dengan produk asuransi yang secara langsung memberikan proteksi kepada pemegang polis atau tertanggung.
Dengan desain tersebut, PPP difokuskan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat pemegang polis, bukan sebagai penjamin seluruh risiko bisnis yang terdapat dalam industri perasuransian.
Untuk produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link, PPP menjamin unsur proteksi, bukan seluruh nilai ekonomi produk. “Dalam produk tersebut terdapat dua komponen, yaitu komponen proteksi dan komponen investasi. Jadi, yang dijamin hanya manfaat proteksi, sedangkan risiko investasi tetap ditanggung pemegang polis,” kata Ogi.
Prinsip tersebut penting karena risiko investasi sejak awal memang menjadi bagian dari risiko yang ditanggung pemegang polis sesuai karakteristik produk. PPP tidak mengubah risiko investasi menjadi kewajiban penjaminan oleh LPS.
Seperti juga di perbankan, OJK juga berencana menetapkan nilai penjaminan maksimal. Batas penjaminan yang sudah dibahas sejauh ini paling tinggi Rp 500 juta per polis. Artinya, jika seseorang memiliki polis dengan nilai pertanggungan jauh di atas Rp 500 juta, tidak otomatis seluruh nilai pertanggungan tersebut dijamin LPS ketika perusahaan asuransi gagal.
“Berdasarkan simulasi LPS menggunakan cadangan teknis, range di batasan tersebut (polis Rp 500 juta ke bawah) mencakup 97–99% tertanggung atau polis,” kata Ogi.
Keputusan final besaran penjaminan maksimum masih menunggu penyempurnaan data polis, cadangan teknis, dan profil tertanggung.
Pembayaran juga tetap mengikuti hak pemegang polis dan ketentuan polis. PPP tidak menciptakan kewajiban baru yang sebelumnya memang bukan menjadi kewajiban perusahaan asuransi.
Selain itu, penjaminan juga tidak selalu berarti membayar uang saat perusahaan gagal. Jika polis masih berjalan, resolusi dapat diarahkan menjaga kesinambungan perlindungan, termasuk memindahkan polis ke perusahaan lain. Prinsipnya, hak pemegang polis dilindungi tanpa mengubah risiko atau kewajiban yang sejak awal tidak dijamin.
Bukan Blanket Guarantee
Ogi Prastomiyono menjelaskan, prinsip dasar PPP memang memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Namun, dia mengingatkan bahwa PPP bukan blanket guarantee. Program dibangun untuk melindungi pemegang polis, bukan membebaskan pemilik atau pengelola perusahaan dari konsekuensi kegagalan. Kesehatan perusahaan, pengawasan, resolusi, dan pendanaan harus menjadi satu kesatuan.
Selain itu, dana jaminan yang saat ini wajib dimiliki perusahaan asuransi perlu tetap dipertahankan setelah PPP berjalan sebagai lapisan perlindungan sebelum dana PPP digunakan. “Meskipun sudah ada Program Penjaminan Polis, dana jaminan tetap ada,” kata dia.
Tantangan PPP bukan sekadar menetapkan tanggal peluncuran. Fondasi pendanaan awal, payung hukum yang adil bagi perbankan dan asuransi, kesiapan peserta, serta sistem resolusi akan menentukan apakah PPP benar-benar menjadi jaring pengaman kredibel bagi pemegang polis.
LPS tengah mempersiapkan tiga skenario aktivasi PPP, yakni April 2027 untuk skenario optimistis, Juli 2027 untuk moderat, dan Januari 2028 untuk skenario terencana.
Sementara itu, sambil menunggu regulasi final, LPS dan OJK menyiapkan infrastruktur operasional. Core system PPP, Single Customer View (SCV) Polis, data lakehouse, pertukaran data, peningkatan kapasitas pegawai, simulasi kepesertaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sudah disiapkan.
Sebelum program berjalan, pemerintah, OJK, dan LPS masih harus menuntaskan aturan mengenai kepesertaan, produk dan risiko yang dijamin, iuran, batas maksimal penjaminan, serta mekanisme resolusi. Dengan demikian, masyarakat nantinya dapat mengetahui secara jelas siapa yang dijamin, apa yang dijamin, dan sampai berapa besar perlindungan yang diberikan LPS. LPS pun bakal memverifikasi persyaratan dan menetapkan peserta. Sistem pengumpulan iuran, surveilans, pengelolaan data polis, serta mekanisme resolusi harus siap.
Dengan cara itu, nasabah tetap memperoleh perlindungan sebagaimana diperjanjikan tanpa harus menghentikan polis hanya karena perusahaan penerbitnya mengalami kegagalan.
Desain tersebut sekaligus membedakan penjaminan polis dengan penjaminan simpanan bank. Dalam simpanan, penyelesaian dapat dilakukan dengan membayar simpanan layak bayar. Dalam asuransi, kewajiban dapat berlangsung bertahun-tahun sehingga kontinuitas proteksi menjadi bagian penting dari resolusi.
Jika semua aspek penting persyaratan tersebut sudah mengerucut pada kesepakatan final, penantian panjang Program Penjaminan Polis bakal segera berakhir. Para pemegang polis tidak lagi dihantui ketakutan jika perusahaan asuransi bangkrut. Program Penjaminan Polis diharapkan pula mendorong terwujudnya industri asuransi yang sehat, profesional, dan kredibel. ***
