Ini Enam Concern AAUI dalam Menyambut Program Penjaminan Polis di 2028
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengungkapkan, setidaknya ada enam concern dari industri asuransi umum dalam menyambut hadirnya lembaga penjamin polis asuransi pada 2028 mendatang.
“Di AAUI, ada enam concern yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan ketika membuat suatu aturan nanti di dalam lembaga penjamin polis,” ujarnya, dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (21/6/2024).
Concern pertama, lanjut Budi, terkait dasar pengenaan premi penjaminan. Asuransi umum bukan merupakan bisnis yang berdiri sendiri, karena secara risk sharing ada penanggung ulangnya yaitu reasuransi. Sehingga kemungkinan untuk gagalnya perusahaan asuransi umum menjadi kecil.
Hal ini kaitannya dengan rencana penetapan besaran premi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada perusahaan asuransi. Untuk itu, perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan dengan perhitungan cermat agar tidak memberatkan perusahaan asuransi.
“Kami berharap dasar pengenaan premi bukan berasal dari persentase tertentu dari premi bruto atau gross written premium (GWP). Tapi pengenaan premi berdasarkan besarnya risiko yang ditanggung LPS atau berdasrakan risk based, serta tidak diterapkan secara flat,” kata Budi.
Baca Juga
Concern kedua, terkait apa yang dijamin dan berapa jumlah yang dijamin. Apakah yang dijamin oleh lembaga penjamin polis itu hanya risiko tertentu yang ditanggung sendiri oleh perusahaan asuransi dan tidak dilimpahkan ke perusahaan reasuransi (own retention) atau termasuk juga reasuransinya.
”Berapa jumlah klaim yang dijamin oleh LPS, serta didasarkan pada apa klaimnya. Apakah per polis, per nasabah atau per perusahaan,” ucap Budi.
Kemudian, lanjut Budi, dalam hal perusahaan yang dicabut izin usahanya, mungkin masih ada polis-polis yang masih berjalan atau berlaku yang memiliki potensi liability (beban). Ia mempertanyakan bagaimana pengaturan terhadap pengembalian premi asuransi dan terhadap potensi liability-nya.
“Yang keempat, bagaimana jika terjadi kegagalan asuransi bukan dari sisi pertanggungan, tapi karena kegagalan penempatan investasi atau terjadi risiko kredit sehingga tidak dapat mengembalikan pokok dan hasil investasi,” ujarnya.
Concern selanjutnya, jika terjadi fraud di perusahaan asuransi, apakah LPS akan menjamin polis dan klaim asuransi, mengingat hal ini tidak ada kaitannya dengan pemegang polis asuransi.
Baca Juga
Terakhir, dikatakan Budi, industri asuransi berbeda dengan perbankan, khususnya asuransi umum dalam hal kemungkinan terjadinya kebangkrutan. Karena asuransi umum punya backing dari reasuransi. Sehingga, jika reasuransinya bermasalah, otomatis akan berpengaruh kepada perusahaan asuransi umum.
“Tentunya harapan kami, apakah perusahaan reasuransi juga bisa masuk dalam skema penjaminan polis ke depannya,” katanya.
Terlepas dari itu, Budi menjelaskan, pihaknya menyambut baik program penjaminan polis ini dan berupaya untuk terus mensosialisasikannya kepada seluruh anggota. Di sisi bersamaan, AAUI juga siap menjadi mitra LPS dalam mempersiapkan pengaturan untuk pelaksanaan program ini.
Sebagai informasi, program penjaminan polis sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan mandat oleh pemerintah untuk menjalankan program ini yang akan resmi beroperasi pada Januari 2028 mendatang.

