Buyback Saham: Menahan Kejatuhan atau Mengurangi Porsi Saham Publik?
Oleh: Primus Dorimulu
“Buyback bisa menghentikan kepanikan. Namun hanya trust yang bisa mengembalikan pasar ke jalur kenaikan yang berkelanjutan. Ketika investor ramai-ramai menjual, keberanian membeli memang dibutuhkan. Tetapi, pada akhirnya, pasar saham tidak dibangun oleh uang semata, melainkan oleh kepercayaan terhadap masa depan Indonesia.”
JAKARTA, investortrust.id – Wacana pembelian kembali (buyback) saham kembali menjadi perhatian pasar setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (09/06/2026) mendorong emiten, khususnya perusahaan-perusahaan BUMN, untuk melakukan buyback guna membantu menstabilkan pasar saham yang tengah mengalami tekanan. Langkah ini perlu diapresiasi sebagai ungkapan kepedulian terhadap pasar modal sekaligus keyakinan akan kinerja fundamental emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masa depan Indonesia.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons positif dari pasar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melonjak hampir 4% dalam perdagangan hari yang sama, dipimpin penguatan saham-saham perbankan BUMN dan emiten berkapitalisasi besar. Pemegang saham pengendali emiten swasta juga ikut mendorong perusahaannya untuk ikut buy back. IHSG melesat 7,57% ke level 5.746,648 dan market cap naik menembus Rp 10.000 triliun. Lumayan!
Hari ini, Rabu (10/06/2026), pukul 11.43 WIB, harga saham BUMN dan big cap naik lagi, mendorong IHSG level 5.877,41, naik 2,26%. Semua saham bank Himbara —BBRI, BMRI, BBNI, dan BBTN— rebound. Demikian pula dengan saham big cap seperti Bren, BBCA, dan DCII.Di atas kertas, kejatuhan IHSG menunjukkan jatuhnya market cap atau nilai kapitalisasi pasar.Meski IHSG melonjak hampir 4% pada perdagangan 9 Juni 2026 dan 2,26% menjelang akhir sesi pertama pada perdagangan Rabu, 10 Januari 2026, kapitalisasi pasar di BEI masih jauh di bawah posisi awal tahun.
Berdasarkan data BEI, nilai kapitalisasi pasar pada 9 Juni 2026 tercatat sekitar Rp 10.099 triliun, atau telah menyusut sekitar Rp 5.915 triliun (36,9%) dibandingkan posisi awal tahun sebesar Rp 16.014 triliun. Jika dibandingkan dengan rekor tertinggi pasar pada 20 Januari 2026, penyusutan kapitalisasi pasar mencapai sekitar Rp 6.651 triliun atau hampir 40%. Angka tersebut menunjukkan bahwa reli pasar yang terjadi saat ini baru mengembalikan sebagian kecil dari nilai pasar yang hilang sepanjang lima bulan pertama tahun 2026.
Karena itu, buy back saham adalah keputusan bijak di tengah kepanikan pasar. Ketika pemodal ramai-ramai menjual, perlu ada langkah berbeda, yakni ada pihak yang berani membeli pada harga lebih tinggi. Paling tidak, panic sellingpemodal lokal —-yang ikut-ikutan investor asing— bisa diredakan.
Namun di balik manfaatnya dalam menahan kejatuhan harga saham, buyback juga menyimpan sejumlah risiko yang perlu dicermati investor dan regulator. Secara sederhana, buyback merupakan aksi korporasi ketika perusahaan membeli kembali sahamnya yang beredar di pasar. Saham yang dibeli tersebut kemudian disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) atau dapat pula dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, buyback diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 13 Tahun 2023 yang memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Dalam aturan tersebut, jumlah buyback dapat mencapai maksimum 20% dari modal disetor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, buyback merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan perusahaan untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek usaha sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham.
Menurut Hasan, sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026 terdapat 106 keterbukaan informasi buyback tanpa RUPS dari 65 emiten dengan total alokasi dana mencapai Rp 65,34 triliun. Dari jumlah tersebut, 64 emiten telah merealisasikan buyback senilai Rp 17,12 triliun atau sekitar 30,25% dari dana yang dialokasikan.
Manfaat Buyback
Dalam kondisi pasar yang mengalami tekanan, buyback sering dipandang sebagai sinyal positif. Ketika perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri, manajemen mengirim pesan kepada pasar bahwa harga saham saat ini dinilai lebih rendah dibanding nilai fundamental perusahaan (undervalued).
Selain memperbaiki sentimen investor, buyback juga menciptakan permintaan tambahan terhadap saham sehingga dapat membantu menahan penurunan harga yang terlalu dalam.
Manfaat lainnya adalah meningkatnya laba per saham (earnings per share/EPS). Karena jumlah saham yang beredar berkurang, laba perusahaan akan terbagi ke jumlah saham yang lebih sedikit sehingga EPS meningkat. Kondisi ini sering menjadi faktor yang mendorong kenaikan valuasi saham.
Buyback juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan. Saham hasil buyback dapat digunakan kembali untuk program kepemilikan saham manajemen (management stock option plan/MSOP), insentif karyawan, atau diterbitkan kembali apabila perusahaan membutuhkan tambahan modal di masa mendatang.
Dalam situasi pasar yang bergejolak seperti saat ini, buyback kerap menjadi alat stabilisasi yang cukup efektif untuk meredam kepanikan investor dan membentuk dasar (bottom) harga saham. Selama harga saham masih undervalued, langkah buyback adalah keputusan yang tepat.
Bahaya Buyback
Meski memiliki sejumlah manfaat, buyback bukan tanpa risiko. Salah satu konsekuensi paling nyata adalah berkurangnya jumlah saham yang beredar di publik (free float). Ketika perusahaan membeli kembali sahamnya, porsi kepemilikan masyarakat terhadap total saham yang beredar otomatis menyusut. Jika dilakukan dalam skala besar dan berulang, buyback dapat mengurangi likuiditas perdagangan saham di pasar.
Selain itu, buyback berpotensi menciptakan ilusi kinerja keuangan. Karena EPS meningkat akibat berkurangnya jumlah saham beredar, investor dapat memperoleh kesan bahwa profitabilitas perusahaan membaik, padahal peningkatan tersebut belum tentu berasal dari pertumbuhan bisnis yang sesungguhnya.
Sejumlah pengamat pasar juga mengingatkan bahwa buyback dapat menjadi tidak efektif apabila dilakukan pada saat harga saham sudah terlalu mahal. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan justru berisiko menghabiskan kas untuk membeli aset yang nilainya tidak lagi menarik.
Risiko lain adalah berkurangnya dana yang tersedia untuk ekspansi usaha. Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham pada dasarnya adalah dana yang dapat dialokasikan untuk investasi baru, pengembangan teknologi, riset, pembangunan pabrik, akuisisi, atau perluasan pasar.
Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, penggunaan kas dalam jumlah besar untuk buyback juga dapat mengurangi cadangan likuiditas perusahaan. Jika terjadi perlambatan ekonomi atau kebutuhan pendanaan mendadak, perusahaan berpotensi menghadapi tekanan keuangan yang lebih besar.
Selain itu, beberapa studi internasional menunjukkan bahwa buyback terkadang dilakukan untuk mendorong kenaikan EPS jangka pendek yang berkaitan dengan bonus atau insentif manajemen, tanpa menghasilkan nilai tambah yang signifikan bagi perusahaan dalam jangka panjang.
Bukan Obat Segala Penyakit
Analis menilai buyback merupakan instrumen yang sah dan dapat memberikan manfaat bagi pasar, terutama ketika harga saham berada di bawah nilai wajarnya dan perusahaan memiliki kelebihan kas yang memadai.
Namun buyback bukanlah solusi atas seluruh persoalan pasar modal. Ketika tekanan pasar berasal dari faktor yang lebih mendasar seperti keluarnya dana asing, pelemahan nilai tukar, ketidakpastian kebijakan, atau perlambatan ekonomi, buyback hanya mampu meredam gejolak untuk sementara waktu.
Karena itu, efektivitas buyback sangat bergantung pada kualitas fundamental perusahaan, kondisi keuangan emiten, tingkat valuasi saham, serta kemampuan pemerintah dan regulator menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor.
Di tengah tekanan pasar saat ini, buyback dapat menjadi salah satu instrumen untuk menahan kejatuhan harga saham yang terlalu dalam. Namun dalam jangka panjang, yang akan menentukan arah pasar bukanlah buyback semata, melainkan pertumbuhan laba perusahaan, stabilitas ekonomi, kualitas tata kelola, dan kepercayaan investor terhadap prospek Indonesia.
Kepemilikan Asing
Data kepemilikan investor menunjukkan bahwa porsi kepemilikan asing di BEI kini berada di bawah 46% dari total kapitalisasi pasar. Dengan asumsi kapitalisasi pasar Rp 9.807 triliun, nilai saham yang masih dikuasai investor asing per 8 Juni 2026 diperkirakan berada pada kisaran Rp 4.400 triliun-Rp 4.500 triliun.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan awal Januari 2026 ketika kapitalisasi pasar BEI masih berada di atas Rp 13.000 triliun dan porsi kepemilikan asing diperkirakan mendekati 48%-49%. Dengan asumsi tersebut, nilai portofolio saham investor asing pada awal tahun diperkirakan berada di kisaran Rp 6.300 triliun-Rp 6.500 triliun.
Artinya, dalam lima bulan pertama 2026, nilai portofolio investor asing di pasar saham Indonesia diperkirakan telah menyusut lebih dari Rp 2.000 triliun. Bahkan, jika menggunakan asumsi kapitalisasi pasar awal tahun sekitar Rp 13.200 triliun dan kepemilikan asing 48,5%, nilai penyusutan portofolio asing dapat mencapai sekitar Rp 2.300 triliun.
Penyusutan tersebut bukan berarti seluruh dana keluar dari Indonesia. Dari total penurunan tersebut, hanya sekitar Rp 61,36 triliun (hingga 9 Juni 2026) yang merupakan dana yang benar-benar keluar melalui aksi jual bersih (net sell). Sisanya merupakan kerugian nilai (mark-to-market loss) akibat anjloknya harga saham dan menyusutnya kapitalisasi pasar.
Buyback dapat menahan kejatuhan. Tetapi yang mengangkat pasar kembali terbang bukanlah buyback, melainkan trust. Tanpa trust, reli hanya sesaat. Dengan trust, modal akan kembali datang. ***
