OJK Ingatkan Prinsip 2L dalam Investasi Kripto: Legal dan Logis
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis dalam berinvestasi di aset keuangan digital maupun aset kripto.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso, pemahaman literasi keuangan menjadi kunci penting agar masyarakat tak terjebak pada keputusan investasi yang berisiko.
“Legal artinya pastikan bahwa aktivitas dari pihak-pihak yang terkait dalam perdagangan ini adalah di ekosistem yang resmi dan mendapatkan izin oleh OJK,” ujarnya, dalam Digital Financial Literacy IAKD 2026, secara daring, Senin (11/5/2026).
Baca Juga
Dorong Literasi Keuangan Digital Berbasis Nilai Budaya, OJK Soroti Potensi Kripto dan Tokenisasi
Selain legal, lanjut Adi, masyarakat juga harus bersikap logis dalam mengambil keputusan investasi. Investor diminta memahami risiko dan tak sekadar mengikuti tren atau keputusan pihak lain tanpa mempertimbangkan profil risiko masing-masing.
“Keputusan investasi harus dilakukan secara rasional, pahami risiko anda, tidak berdasarkan ikut-ikutan,” katanya.
Menurut Adi, penerapan prinsip legal dan logis dapat dilakukan dengan memastikan perdagangan aset digital dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah berizin dan diawasi OJK. Selain itu, investor juga tetap perlu memastikan aset kripto yang dibeli termasuk dalam daftar aset yang ditetapkan di bursa.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan riset mandiri atau your own research sebelum berinvestasi guna meningkatkan mitigasi risiko. Dari sisi keamanan digital, masyarakat diminta menggunakan platform resmi dan mengaktifkan fitur keamanan seperti two factor authentication untuk mengurangi risiko penyalahgunaan akun.
“Tidak kalah penting masyarakat perlu terus belajar dari progres perkembangan teknologi yang luar biasa di aset keuangan digital dan aset kripto ini,” ucap Adi.
Baca Juga
Pasar Konsolidasi, Investor Kripto Kini Lebih Selektif di Tengah Volatilitas
Keberhasilan pengembangan sektor aset keuangan digital dan aset kripto, lanjut dia, tidak hanya bergantung pada teknologi dan regulasi, tapi juga kualitas pemahaman masyarakat sebagai pengguna ekosistem tersebut.
Adi menilai, generasi muda memiliki peran penting dalam mendorong literasi keuangan digital di Indonesia, terutama karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan generasi muda yang telah terkoneksi dengan internet.
“211 juta penduduk Indonesia muda dan semua terhubung internet. Masa depan sektor keuangan kita adalah di digital finance,” ujarnya.

