Beredar Wacana Kementerian Koperasi dan UMKM Dipisah, Pegiat Koperasi Bilang Logis
JAKARTA, Investortrust.id – Menjelang pelantikan pemerintahan baru di bawah duet presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, beredar wacana pembentukan dan pemekaran nomenklatur Kementerian/Lembaga pemerintahan mendatang menjadi 46 kementerian/lembaga. Dalam daftar tersebut Kementerian Koperasi dipisah dengan Kementerian UMKM.
Menurut Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra, wacana tersebut sangatlah logis dan seperti mengonfirmasi pandangan Presiden Terpilih yang bakal membentuk kementerian yang fokus pada satu urusan.
Baca Juga
Pemerintahan Jokowi Wariskan RUU Perkoperasian kepada Prabowo
"Itu logis. Coba cek UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, ada tiga indikator makro terkait urusan itu. Pertama adalah proporsi jumlah usaha kecil dan menengah, dari 1,44 di tahun 2025 menjadi 5,0 persen tahun 2045. Kedua rasio kewirausahaan dari 3,14 persen menjadi 8,0 persen. Ketiga rasio volume usaha koperasi terhadap PDB, dari 1,1 menjadi 5,0 persen".
Dengan alasan itu, pilihan memecah menjadi dua kementerian menurut Firdaus merupakan keputusan logis. Justru tidak logis bila tetap membebankan tiga target makro hanya pada satu kementerian.
Secara teknokratik, kata Firdaus hal itu bisa diterima. “Jadi bukan karena sekadar akomodasi politik dengan menambah-nambah kementerian. Di sisi lain, dengan dipecah maka kementerian dapat fokus dan dengan dukungan sumber daya serta struktur organisasi yang efektif,” ujarnya.
Baca Juga
Khusus tentang koperasi, Firdaus juga menyebut sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi. Dikatakannya sebagian besar kalangan pelaku kegiatan koperasi menyambut kabar itu secara positif. “Mereka menilai itu bakal menjadi momentum transformasi koperasi Indonesia untuk 20 tahun mendatang", terangnya.
Soal kriteria Menteri Koperasi mendatang, Firdaus tidak mempersoalkan tokoh yang datang dari partai politik. “Asal paham koperasi,” pungkasnya.

