Potret Pelindungan Konsumen OJK 2026: Ribuan Edukasi hingga Pemberantasan Pinjol Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelenggarakan 1.002 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 1.915.983 peserta sejak 1 Januari 2026 hingga 27 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, platform digital Sikapi Uangmu yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 98 konten edukasi, dengan total 885.813 viewers.
"Selain itu, terdapat 4.114 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 3.464 kali dan penerbitan 2.420 sertifikat kelulusan modul," ujar Dicky dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Dicky menjelaskan, pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 27 Maret 2026 telah diselenggarakan implementasi program GENCARKAN melalui penyelenggaraan 8.107 kegiatan yang telah menjangkau 36,2 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas edukasi keuangan secara langsung sebanyak 4.833 kegiatan serta edukasi keuangan digital sebanyak 3.274 konten.
"Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 325 dari 514 atau 63,23% kabupaten/kota di Indonesia," kata Dicky.
Kemudian, OJK melaksanakan kegiatan Capacity Building Edukasi dan Literasi Keuangan Duta se-Indonesia (OJK Peduli Cerdas) Seri #3 Tahun 2026 dengan Materi "Rayakan Lebaran Bersuka Cita, Tanpa Drama Keuangan Setelahnya" dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026 yang dihadiri secara virtual oleh 477 duta literasi keuangan.
Baca Juga
Lewat Bulan Literasi Kripto 2026, OJK dan ABI Fokus Edukasi Risiko
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kapabilitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), khususnya dalam meningkatkan pemahaman anggota TPAKD mengenai sektor jasa keuangan serta pencegahan investasi ilegal, OJK menyelenggarakan Workshop Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) pada 3 Maret 2026 yang diikuti oleh 650 peserta perwakilan TPAKD secara virtual. Workshop ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sertifikasi Anggota TPAKD dan Capacity Building TPAKD 2026, yang sejalan dengan Misi ke-4 Roadmap TPAKD 2026–2030.
Dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen. Di antaranya, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung.
Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 274 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif, yakni 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026. Selain itu, terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 8,65 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 8 Maret 2026.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 29 Maret 2026, OJK telah menerima 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 7.133 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.917 dari industri financial technology, 4.347 dari perusahaan pembiayaan, 450 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sementara itu, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.515 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.
"Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," jelas Dicky.
