Giatkan Edukasi, BI Bersama Berbagai Pihak Luncurkan Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen 2025
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) bersama berbagai pihak terkait resmi meluncurkan program Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen (GEBER PK) 2025.
GEBER PK adalah kolaborasi bersama antara BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), asosiasi, serta pelaku di sektor keuangan bertujuan untuk menggiatkan edukasi secara satu waktu, satu tema, dan multi kanal.
Tujuan GEBER PK adalah untuk menguatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan juga risiko bertransaksi di sektor keuangan dan sistem pembayaran.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono mengungkapkan, kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan menjadi elemen penting dalam memperkuat edukasi pelindungan konsumen melalui GEBER PK.
"Kolaborasi dan sinergi menjadi kata kunci dalam edukasi perlindungan konsumen,” ujar Doni dalam Peluncuran Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen (GEBER PK) 2025 bertajuk "Sinergi Memperkuat Keberdayaan Konsumen di Era Digital" di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Doni menjelaskan, pelindungan konsumen dengan literasi sangat penting di tengah perkembangan layanan keuangan dan sistem pembayaran. Menurut Doni, hal ini akan meminimalkan risiko bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan dan sistem pembayaran.
Lebih lanjut, supaya pelindungan konsumen ini sukses, Doni menekankan tiga hal dalam GEBER PK 2025 atau 3 K, yakni kesamaan tujuan, konten yang fit to the context, dan kolaborasi dengan stakeholders.
"Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kata kunci dalam melakukan edukasi perlindungan konsumen," ungkap Doni.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, upaya pelindungan konsumen tidak bisa dilakukan sendirian oleh BI, OJK Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun Komdigi. Namun harus dilaksanakan bersama-sama.
Baca Juga
OJK Sebut Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Telah Blokir 3.364 Rekening Sejak 10 Hari Diluncurkan
“Karena ini harus kita lakukan secara bersama-sama, melalui satu rangkaian keseluruhan, tidak hanya memberikan pelindungan, karena pelindungan itu biasanya adanya di akhir kalau kita menangani pengaduan konsumen, tetapi mulai dari awal, memberikan edukasi literasi dalam satu siklus yang terus-menerus,” jelas wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Di sisi lain, Kiki membeberkan bahwa pelindungan konsumen merupakan gerakan bersama mulai dari awal, seperti memberikan edukasi literasi dalam satu siklus yang terus menerus.
“Pelindungan kepada konsumen melalui edukasi literasi, melalui penanganan pengaduan konsumen, melalui pengawasan perilaku anak buah bapak dan ibu semua, dan juga pengawasan bagaimana penanganan dari illegal scam ini,” imbuh Kiki.

