OJK “Wanti-Wanti” 20 UUS untuk Kebut 'Spin Off' di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sejumlah unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera melakukan pemisahan (spin off).
Pasalnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan UUS Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, setiap perusahaan wajib melakukan spin off paling lambat 31 Desember 2026.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengungkapkan, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum mengajukan untuk spin off.
“Dari jumlah data yang ada sekarang ini, ada sekitar 18 full-fledged yang sudah ada. Kemudian masih ada yang akan spin off membentuk perusahaan asuransi syariah itu ada 28 aplikasi yang sudah masuk ke kami,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Jumat (24/4/2026).
Dari 28 tersebut, lanjut Iwan, baru tiga perusahaan yang telah menyelesaikan spin off, dan lima perusahaan masih dalam proses pemisahan. Sementara, 20 perusahaan lainnya masih belum mengajukan seperti apa rencana spin off-nya.
Baca Juga
Pasca 'Spin Off', Ini yang Bakal Dilakukan Asuransi Sinar Mas Syariah Setahun ke Depan
“Sekali lagi kami ingatkan bahwa tidak akan ada apa namanya pemunduran waktu dari sisi ketentuan ini. Jadi kami sangat berharap untuk memastikan bahwa spin off ini dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Iwan terus mendorong setiap UUS perusahaan asuransi yang telah memenuhi ketentuan untuk melakukan spin off agar segera merealisasikan pemisahan. Sebab, proses pemisahan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Menurutnya, proses spin off sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah mandiri (full fledged) atau mengalihkan portofolio UUS kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
“Kami sangat berharap untuk dipikirkan dengan baik dan sudah cukup lama kita memberikan waktu. Kami sangat berharap di semester pertama ini (spin off) sudah dilakukan dengan baik,” ucap Iwan.
“Karena proses pembentukan dan transfer portofolio sendiri itu pasti butuh waktu, tidak bisa serta merta,” sambungnya.

