Mau Investasi Lebih Aman? Yuk Simak Tips dari OJK Ini
JAKARTA, investortrust.id - Investasi adalah sebuah aktivitas menyimpan atau menempatkan dana pada periode tertentu dengan harapan penyimpanan tersebut akan menimbulkan keuntungan atau peningkatan nilai investasi di masa depan.
Investasi dapat dilakukan dalam berbagai instrumen seperti saham, obligasi, reksa dana, mata uang, properti, emas, dan masih banyak lagi.
Nah, bagi Anda yang ingin memulai untuk berinvestasi, tentunya sangat penting untuk memahami berbagai risikonya. Semakin maraknya investasi saat ini membuat Anda harus lebih teliti dalam memilih instrumen yang tepat. Lantas, seperti apa tips investasi yang aman?
Baca Juga
Jangan Konsumtif, Ini Tips Diversifikasi Uang THR untuk Investasi dari IPOT
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (29/3/2024), setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dapat berinvestasi dengan aman.
1. Kenali profil investasi diri
Setiap orang memiliki profil investasi yang unik. Hal ini karena setiap orang punya tujuan investasi yang berbeda-beda, jangka waktu investasi yang tidak seragam, penerimaan terhadap risiko yang berbeda, serta mengharapkan tingkat return yang berbeda juga.
2. Pilih jenis dan produk sesuai kebutuhan
Berdasarkan pada pengenalan terhadap profil investasi, maka seseorang dapat memilih jenis dan produk investasi yang cocok dengan dirinya.
Baca Juga
3. Perhatikan aspek legalitasnya, pastikan sesuai dengan bidang usahanya
Setelah paham akan jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, maka pada waktu akan membeli produk investasi harus dipastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.
4. Pahami siapa regulatornya
Pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi dimaksud. Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga jika sesuatu terjadi di masa mendatang.
Baca Juga
Jelang Idulfitri, Cek 5 Cara Atur THR melalui Investasi Syariah agar Tak Habis Begitu Saja!
5. Baca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa konsumen memahami secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.
Bagaimana jika masih ragu atau bingung?
Jika masih ragu atau bingung tentang suatu tawaran investasi, Anda dapat menanyakannya ke masing-masing kontak regulator terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655), Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171), Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008), Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841).

