OJK Tegaskan Asuransi Wajib untuk Wisatawan Asing Tak Untungkan Pihak Tertentu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana penerapan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing tidak untuk menguntungkan perusahaan asuransi tertentu, termasuk perusahaan joint venture. Melainkan untuk memperkuat pelindungan wisatawan dan pengelolaan risiko di sektor pariwisata nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, rencana tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pariwisata yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“OJK memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk pelindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga
Soal Wacana Asuransi Wajib Perjalanan Bagi Wisatawan Asing, OJK Bilang Begini
Ogi menjelaskan, pelaksanaan dari rencana kebijakan tersebut akan mengacu pada prinsip penyelenggaraan asuransi wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Baca Juga
Soroti Persoalan Asuransi Wajib Penugasan Pemerintah, AAUI Minta Kaji Ulang Kebijakan
Terkait perkembangan kebijakan, Ogi menyampaikan bahwa hingga saat ini asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
“Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan melibatkan OJK dalam pembahasannya,” ucapnya.

