Punya Potensi Nilai Tambah Ekonomi hingga Rp 50 Triliun, OJK Sebut Bisnis Bullion Untungkan Tiga Pihak, Siapa Saja?
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bisnis bullion memiliki potensi besar untuk memberikan nilai tambah ekonomi hingga Rp 50 triliun. Di sisi bersamaan, kegiatan usaha ini akan dirasakan setidaknya oleh tiga pihak.
“Pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yakni pemerintah, masyarakat dan pelaku saja, serta lembaga jasa keuangan (LJK),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulis belum lama ini.
Selain itu, kegiatan usaha bullion juga berpotensi mendongkrak konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas. “Yang mewadahi dengan tambahan value added hingga Rp 30-50 triliun,” katanya.
Menurut Dian, Indonesia yang saat ini menjadi salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia masih belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimiliki.
Baca Juga
BSI Disebut Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Kegiatan Bullion Bank
Oleh karena itu, wujud nyata pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan limpahan emas nasional ialah dengan mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas atau yang dikenal dengan kegiatan usaha bullion.
“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bulion dapat memaksimalkan value added dari sumber daya emas yang ada di Indonesia (emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat),” kata Dian.
Belum lama ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Melalui beleid tersebut, perbankan syariah bersama-sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
Penerbitan POJK tersebut juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, yakni kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
“Dengan adanya kegiatan usaha bullion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya,” ucap Dian.
Baca Juga
OJK Ungkap Ekosistem Usaha Bullion Bank, Dewan Emas Nasional Wajib Dibentuk
Usaha bullion, lanjutnya, merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas, baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas.
Selain itu, kegiatan bullion juga akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia, seiring dengan meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi.
“Serta distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas, baik oleh pengusaha emas maupun masyarakat,” kata Dian.

