LPS Tetapkan Tingkat Bunga Jaminan
JAKARTA, investortrust.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam jumpa pers tersebut, disebutkan LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode reguler Januari 2026. Besarannya 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, serta 6,00% untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026. TBP hasil penetapan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Dalam keterangan resminya, LPS menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan TBP diambil setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, serta pasar keuangan nasional.

