YLKI: Sepanjang 2025 Ada 1.011 Pengaduan Individu, 325 di Antaranya Berasal Dari Sektor Jasa Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sepanjang 2025, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 1.011 pengaduan individu. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengaduan berasal dari sektor jasa keuangan.
Ketua Pengurus Harian Niti Emiliana mengungkapkan, 10 besar pengaduan konsumen sepanjang tahun lalu masih didominasi oleh sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar dan layanan esensial masyarakat.
“Jasa keuangan sebanyak 325 pengaduan, belanja online 133 pengaduan, telekomunikasi 106 pengaduan, paket 61 pengaduan, dan perumahan 57 pengaduan menjadi sektor yang paling sering menimbulkan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga
Selanjutnya, ada sektor transportasi dengan 44 pengaduan, listrik 39 pengaduan, elektronik 29 pengaduan, pariwisata 28 pengaduan, serta otomotif 24 pengaduan. Data pengaduan individu tersebut menunjukkan bahwa konsumen laki-laki lebih banyak tercatat mengajukan pengaduan dibandingkan konsumen perempuan.
“Pada 2025, sektor jasa keuangan kembali menjadi sektor dengan pengaduan tertinggi. Permasalahan pembiayaan dan leasing didominasi oleh praktik penagihan yang tak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan yang kerap memuat klausula baku merugikan konsumen,” kata Niti.
Selain itu, maraknya pinjaman daring bermasalah baik legal maupun ilegal menunjukkan bahwa pengawasan dan perlindungan konsumen belum sebanding dengan laju ekspansi industri keuangan digital.
Baca Juga
YLKI Desak PPATK Tak Persulit Konsumen Terkait Rekening Dormant
Pengaduan di sektor belanja online dan ekonomi digital, lanjut Niti, menunjukkan persoalan struktural. Barang tidak sesuai, barang tidak dikirim, proses refund yang berbelit, hingga penipuan masih menjadi keluhan utama.
“Dalam banyak kasus, beban risiko justru dialihkan kepada konsumen dan kurir, sementara platform digital belum sepenuhnya bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun,” ucapnya.
“Ketiadaan aturan yang tegas, termasuk dalam praktik pembayaran COD (cash on delivery), membuka ruang ketidakadilan dan konflik di lapangan,” sambung Niti.
Sementara itu, di sektor telekomunikasi, YLKI menilai perlindungan konsumen masih jauh dari prinsip keadilan layanan. Jaringan internet yang bermasalah, sulitnya penghentian layanan pascabayar, serta ketidakjelasan standar kualitas layanan menunjukkan adanya praktik sepihak yang merugikan konsumen dan mengurangi hak atas manfaat layanan yang telah dibayar.
“Sengketa perumahan tetap menjadi persoalan krusial. Pengaduan muncul sejak tahap pra-pembangunan, proses pembangunan, hingga pasca pembangunan,” ujar Niti.

