OJK Blokir 14.006 Entitas Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2017 hingga Desember 2025 telah menghentikan atau memblokir 14.006 entitas illegal. Dari jumlah itu, 11.873 di antaranya merupakan pinjol illegal, disusul 1.882 investasi illegal dan 251 gadai ilegal.
Khusus pada 2025, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, OJK menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Sebanyak 21.249 pengaduan berasal dari pinjaman online ilegal dan 4.971 lainnya terkait investasi illegal,” kata Friderica Widyasari Dewi dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 secara virtual di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
Friderica, yang akrab dipanggil Kiki, menyebutkan, dalam rangka pelindungan Masyarakat, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2025 menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kemudian, kami menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi)," jelas Kiki.
Baca Juga
Judi 'Online' Kian Marak, Pemerintah Blokir 1,7 Juta Konten hingga Oktober 2025
Selain itu, kata Kiki, Satgas Pasti memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC). Per 30 November 2025, Satgas Pasti menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah melakukan koordinasi dengan Kemenkomdigi untuk memblokir nomor dimaksud,” tutur Kiki.

