OJK Ungkap Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pendapatan premi sektor asuransi pada Januari hingga Oktober 2023 mencapai Rp 264,23 triliun,tumbuh 3,54% secara tahunan (year on year/yoy).
“Pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), akumulasi pendapatan premi sektor asuransi pada Januari-Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun, naik 3,54% (yoy),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2023 yang digelar secara virtual via Zoom di Jakarta, Senin (04/12/2023).
Baca Juga
Bos OJK Minta Industri Jasa Keuangan Bikin Stress Test, memangnya Kenapa?
Ogi mengemukakan,pertumbuhan premi asuransi jiwa membaik, meskimasih terkontraksi 6,93% (yoy) dengan nilai Rp146,52 triliun per Oktober 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI).
Di sisi lain, menurut Ogi, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,4% (yoy), dibanding Oktober 2022 yang tumbuh 16,93% atau menjadi Rp117,17 triliun.
"Secara umum, permodalan di industri asuransi menguat. Asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) di atas threshold masing-masing 435,98% dan 340,54%, jauh di atas threshold sebesar 120%," papar dia.
Adapun untuk asuransi sosial, kata Ogi Prastomiyono, total aset BPJS Kesehatan per Oktober 2023 mencapai Rp 115,18 triliun, tumbuh 5,66% (yoy). Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 709,22 triliun, naik 11,56% (yoy).
Baca Juga
Dia menjaskan,pada industri dana pensiun (dapen), aset dapen per Oktober 2023 tumbuh 5,88% (yoy) dengan nilai aset Rp 358,63 triliun.
Terakhir, pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Oktober 2023 naik menjadi Rp 6,52 triliun dengan nilai aset Rp 46,77 triliun. (CR-2)

