Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 3,56% di November 2023
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga November 2023 mencapai Rp 290,21 triliun atau tumbuh sebesar 3,56% (year on year/yoy).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
"Di sektor PPDP, di mana akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai Rp 290,21 triliun atau naik 3,56% (year on year/yoy). Di mana, November 2022 mencapai Rp 280,24 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan, pertumbuhan premi asuransi jiwa membaik. Namun, masih terkontraksi sebesar 7,18% (year on year/yoy) dengan nilai sebesar Rp 160,88 triliun per November 2023. Hal ini didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh secara positif 20,97% (year on year/yoy), di mana November 2022 sebesar 14,06% atau menjadi Rp 129,33 triliun.
Baca Juga
Cegah Fraud, Industri Asuransi Perlu Bentuk Tim Khusus Klaim Kesehatan
"Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold dengan masing-masing 464,13% dan 348,97%, jauh di atas threshold sebesar 120%," jelasnya.
Adapun untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per November 2023 mencapai Rp 112,13 triliun atau tumbuh sebesar 0,92% (year on year/yoy). Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 719,21 triliun atau tumbuh sebesar 11,80 (year on year/yoy).
Sementara itu, di industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh sebesar 6,19% (year on year/yoy) dengan nilai aset sebesar Rp 363,03 triliun.
Terakhir, pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp 7,33 triliun, di mana pada Oktober 2023 tercatat Rp 6,52 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp47,03 triliun.

