Kuartal III-2023, Pendapatan Premi Asuransi Terkikis 1,57% Jadi Rp 228,51 Triliun
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat pendapatan premi asurans mencapai Rp 228,51 triliun per kuartal III-2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan angka tersebut menunjukan penurunan sebesar 1,57% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,93% dengan nilai sebesar Rp132 triliun per September 2023 didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).
Baca Juga
OJK Awasi Terus Operasional Eks PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
Di sisi lain, Ogi menuturkan akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 8,71% per September 2023 yoy menjadi Rp 96,47 triliun.
Baca Juga
Aset Dilelang Kreditor¸ Emiten Berstatus Pailit (MAMI) Ini Meradang
Lebih lanjut disampaikan, secara umum permodalan industri asuransi terjaga dengan baik dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 451,23% dan 308,97%, atau jauh di atas ambang batas minimal yang dipersyaratkan OJK sebesar 120%.
Untuk asuransi sosial total aset BPJS Kesehatan per September 2023 mencapai Rp117,29 triliun atau tumbuh sebesar 8,84% yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp709,87 triliun atau tumbuh sebesar 12,98% yoy.

