Pendapatan Premi Asuransi Semester I-2023 Terkontraksi 2,34%
JAKARTA, Investortrust.id - Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Juli 2023 mencapai Rp177,13 triliun, atau terkontraksi 2,34% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya di Juli 2022 yang tumbuh 1,31%.
“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 7,85% yoy dengan nilai sebesar Rp102,12 triliun per Juli 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono dalam kesempatan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023, pada Selasa (5/9/2023).
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,30% yoy menjadi Rp75,02 triliun, dibandingkan pada bulan Juli 2022 yang bertumbuh 18,04%.
Berikutnya disampaikan, secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,32% dan 311,53% jauh di atas threshold sebesar 120 %.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,95 triliun, atau tumbuh sebesar 14,58% yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp699,79 triliun, atau tumbuh sebesar 14,09% yoy.
Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12% yoy dengan nilai aset sebesar Rp360,08 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, pada Juli 2023 nilai aset tercatat naik menjadi Rp14,21 triliun month to month, dibandingkan posisi Juni 2023 yang sebesar Rp13,76 triliun. Sedangkan nilai aset mencapai Rp44,64 triliun, dibandingkan pada bulan sebelumnya Juni 2023 yang sebesar Rp43,78 triliun.

