Hasil Investasi Terkoreksi, Bikin Pendapatan Asuransi Jiwa Terkontraksi di Semester I 2024
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, total pendapatan dari industri asuransi jiwa mengalami kontraksi 1,9% dari Rp 107,32 triliun di semester I 2023 menjadi Rp 105,25 triliun di periode yang sama tahun ini. Penurunan ini disebabkan oleh hasil investasi yang tumbuh negatif.
“Menurunnya pendapatan dipengaruhi oleh menurunnya hasil investasi yang diperoleh oleh industri asuransi jiwa di semester I tahun ini,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I 2024 AAJI, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Secara total, lanjutnya, industri asuransi jiwa memperoleh hasil investasi sebesar Rp 12,32 triliun di semester I 2024. Angka tersebut menurun 26,4% jika dibandingkan dengan hasil semester I 2023.
Baca Juga
Hingga Semester I 2024, Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 2,6% Capai Rp 88,49 Triliun
“Penurunan ini tentunya tidak terlepas dari pengaruh kondisi ekonomi, terutama saat arus investasi di pasar modal mulai tertekan. Hal ini terlihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang turun dari awal tahun,” katanya.
Setali tiga uang, Kepala Departemen Research and Development AAJI Benny Hadiwibowo mengatakan hal serupa. Menurutnya, dengan kondisi indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sempat mengalami tekanan, mempengaruhi kinerja investasi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
“Kinerja pasar saham yang mengalami tekanan, mempengaruhi hasil investasi dan aset-aset yang dimiliki industri asuransi jiwa,” ucapnya.
Baca Juga
Asuransi MSIG Indonesia Sebut Tiga Hal Ini Jadi Tantangan Implementasi PSAK 117
Sementara itu, dikatakan Benny, hingga semester I 2024 industri asuransi jiwa mencatatkan total investasi sebesar Rp 538,80 triliun, tumbuh tipis 0,01% dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 538,77 triliun.
“Walaupun pertumbuhannya kecil tapi mencerminkan kestabilan investasi di tengah dinamika pasar keuangan. Investasi ini ditempatkan di berbagai instrumen, sesuai dengan peraturan yang berlaku serta karakteristik bisnis industri asuransi jiwa,” katanya.

