BI Ingatkan Pedagang Tak Tolak Transaksi Tunai, Atau Denda Rp 200 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengingatkan sejumlah pedagang untuk tetap menerima transaksi tunai dengan uang kertas. Imbauan ini muncul karena adanya penolakan terhadap pembayaran uang tunai yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Kejadian serupa berpotensi muncul di tengah-tengah arus liburan akhir tahun.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan pasal 33 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pasal tersebut pengecualian diberikan jika terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” ujar Denny, dikutip Jumat (26/12/2025).
Denny menjelaskan penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Baca Juga
Antisipasi Scam Saat Libur Akhir Tahun, VIDA Kasih Tips Transaksi Aman
“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata dia.
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah mengatakan bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujar Said, melalui keterangan resminya.
Said berharap BI terus mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah tunai masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah.
“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” ujar dia.
Sebagai perbandingan, kata Said, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga SGD 3.000. Bahkan, di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” ucap dia.

