Meski Ada QRIS, BI Ajak Pedagang Tak Tolak Pembayaran Uang Fisik
JAKARTA, investortrust.id – Bank Indonesia (BI) meminta pedagang yang meggunakan QRIS tak menolak konsumen yang ingin membayar dengan menggunakan uang tunai.
Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menyebut, para pedagang di Tanah Air tidak boleh menolak pembayaran dalam transaksi menggunakan uang rupiah fisik. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sesuai pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI,” kata Doni dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur, di gedung BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga
Doni menyatakan, perbedaan pembayaran transaksi menggunakan uang tunai maupun non tunai hanya terletak pada cara dan kanal pembayarannya. Secara prinsip, kedua transaksi tersebut tetap menggunakan mata uang rupiah.
Doni mengatakan, BI mendorong digitalisasi di Indonesia, namun para penjual tetap wajib menerima pembayaran dengan uang tunai. “Sekali lagi saya tegaskan, karena berkali-kali ini pertanyaan yang sama. Tentunya kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Doni menyampaikan bahwa BI tetap mencetak uang kartal. Ia menyebut, peredaran uang kartal masih tumbuh 6-7%. “Kita-pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6%-7%,” ucap dia.
Baca Juga
Bos Pengusaha Yakin Para Menteri Pilihan Prabowo Subianto Tokoh Kompeten di Bidangnya
Dalam pasal 21 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bertujuan pembayaran serta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang.
Sementara itu, pada pasal 23 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah di Indonesia.

