Gabungan Asosiasi Pedagang Tolak PP Kesehatan No. 28/2024
JAKARTA, investortrust.id - Sejumlah asosiasi pedagang, pedagang pasar, UMKM, serta ritel dan koperasi menolak keras berbagai larangan bagi produk tembakau yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Khusus pasal 434 yang di antaranya memuat larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Diskusi Media yang bertajuk "Polemik Larangan Penjualan Rokok di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024” dilaksanakan bersama asosiasi pedagang lainnya di Jakarta, Selasa (13/8/2024). Dalam diskusi ini turut hadir Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Perpeksi.

