OJK Wanti-Wanti Risiko Jual-Beli Kendaraan Tanpa BPKB
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat dan pelaku industri pembiayaan (multifinance) terhadap meningkatnya risiko transaksi jual-beli kendaraan bermotor yang hanya menggunakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa disertai buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan sekaligus meningkatkan risiko kredit macet bagi multifinance.
Baca Juga
Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia Dicabut
“Maraknya jual beli kendaraan hanya menggunakan STNK tanpa BPKB berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan risiko kredit bagi multifinance,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, seperti dikutip Jumat (26/12/2025)?
Menurut Agusman, maraknya fenomena tersebut, antara lain dipicu oleh harga kendaraan yang lebih murah, kemudahan transaksi, serta masih terbatasnya edukasi konsumen terkait pentingnya dokumen kepemilikan yang lengkap.
Sejalan dengan itu, OJK mendorong perusahaan multifinance untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. Langkah tersebut mencakup verifikasi dokumen secara memadai, menjadikan BPKB sebagai agunan utama.
Baca Juga
”Selain itu, meningkatkan edukasi publik agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap,” kata Agusman.

