OJK Beberkan 3 Strategi Ini Bisa Dukung Pertumbuhan Kredit dan Stabilitas Perbankan di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan beberapa strategi untuk mendukung pertumbuhan kredit dan menjaga stabilitas perbankan di Indonesia, terutama dalam menghadapi perlambatan permintaan kredit di sektor korporasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, kinerja intermediasi perbankan relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober 2025, kredit tumbuh sebesar 7,36% yoy menjadi Rp 8.220,21 triliun. Disisi lain, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,25% dan NPL net sebesar 0,90%.
Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 9,41% atau turun dibandingkan bulan sebelumnya, yakni di September 2025 sebesar 9,52%. Selain itu, CAR industri perbankan masih tergolong kuat yakni sebesar 26,38% pada Oktober 2025.
Sejalan dengan hal tersebut, Dian menjelaskan bahwa untuk mendukung kredit pembiayaan perbankan, strategi pertama yang dilakukan OJK melakukan monitoring implementasi roadmap-roadmap industri perbankan, antara lain Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I), Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS (RP2B), dan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (RPBPD). Menurut Dian, sejumlah roadmap ini mencantumkan arahan industri perbankan dalam beberapa tahun kedepan dalam rangka memastikan pencapaian berbagai inisiatif yang dapat mendukung pertumbuhan kredit atau pembiayaan.
Baca Juga
OJK Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Syariah Serta Direktorat Pengawasan Bank Digital
Kedua, memastikan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM diterapkan secara optimal, sehingga bank dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dengan menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Dalam POJK ini, bank dapat menerapkan kebijakan khusus dalam menyalurkan pembiayaan UMKM, menyusun skema khusus pembiayaan UMKM sesuai karakteristik atau siklus usaha UMKM, menerapkan percepatan proses bisnis serta menetapkan biaya yang wajar dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM, serta bentuk kemudahan lainnya.
"Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban bank-bank untuk mencantumkan target penyaluran kredit UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2025, Jumat (19/12/2025).
Lebih jauh lagi, kata Dian, juga diatur agar bank-bank dapat melakukan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM. Dengan implementasi POJK UMKM tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, terutama dari sisi supply.
Baca Juga
Ketiga, OJK selaku otoritas yang mengatur dan mengawasi industri perbankan senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai lembaga/kementrian terkait. Dalam hal ini, kususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, perlu diingat pula bahwa laju pertumbuhan kredit juga sangat bergantung pada faktor eksternal lainnya, seperti tingkat permintaan kredit atau pembiayaan dari dunia usaha, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas keamanan dan politik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, penguatan di seluruh aspek tersebut menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang berkelanjutan.
Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, yang memadai, dan ketentuan yang berlaku dalam penyaluran kredit atau pembiayaan, termasuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berjalan dengan efektif.
Selanjutnya sebagai bentuk mitigasi risiko kredit untuk mengantisipasi jika terjadi perubahan kondisi eksternal yang dapat berpengaruh terhadap kinerja debitur, perbankan senantiasa membentuk CKPN sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
"CKPN dimaksud sebagai langkah antisipatif dan bagian dari penerapan manajemen risiko dalam rangka menjaga kualitas kredit," jelas Dian.
Sebelumnya diberitakan, Dian menyebut pertumbuhan perbankan masih akan positif. Hal itu berdasarkan laporan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan pada akhir November 2025.
Pertumbuhan kredit pada tahun depan diproyeksikan akan sedikit meningkat dibandingkan tahun 2025. Menurut Dian, ruang penurunan suku bunga global dan domestik masih tersedia di tahun depan.
"Sehingga diharapkan dapat berdampak positif pada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan ketersediaan likuiditas dan membantu perbankan dalam melaksanakan penyaluran kredit," ucap Dian.

