BNI Life Sebut OJK Berperan Penting Kembalikan Kepercayaan Publik pada Unit Link
JAKARTA, Investortrust.id - Manager PT BNI Life Indonesia, Makwat menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran yang sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
"Saya setuju mungkin peran OJK ini penting sekali, supaya dia menjadi polisi, baik kepada kami sebagai perusahaan yang menyediakan produk unit link dan juga nasabah," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Tahun Kebangkitan Unit Link" di Kantor Investortrust.id, The Convergence Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Seperti yang diketahui, sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI), para agen asuransi diwajibkan untuk memberikan informasi secara transparan terkait produk yang dipasarkan termasuk produk unit link.
Meski begitu, di sisi lain masih ada agen-agen asuransi yang masih belum teredukasi dengan baik.
"Kami menyadari memang tenaga pemasar ini kan dari berbagai macam latar belakang, ada yang sudah teredukasi dengan baik, ada yang belum. Kami perlu menyeragamkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Makwat mengungkapkan, dengan adanya peraturan PAYDI tersebut, telah meningkatkan kualitas dari sisi tenaga pemasar atau agen dibandingkan dengan sebelumnya.
"Karena sudah diwajibkan ketika tenaga pemasar menjual, dia wajib men-declare resikonya dan tidak ada disitu disampaikan bahwa ada jaminan bahwa kepastian terhadap produk unit link, itu sudah bagus," terangnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Chairman of Financial Planner Association (FPA) Indonesia, Tri Djoko Santoso mengatakan, terkait agen ini OJK sudah menyerahkan kepada perusahaan agar para agen yang menjual unit link lebih kompeten dan bertanggung jawab.
"Kalau kita lihat yang disampaikan oleh OJK, sekarang diserahkan kepada perusahaan untuk agar agen-agen yang menjual unit link itu lebih kompeten dan lebih bertanggung jawab, dan perusahaan sudah melakukannya, tapi kayanya OJK akan tetap meminta agar ini terdaftar di OJK," imbuhnya.

