SEOJK PAYDI Bikin Kepercayaan Publik pada Unit Link Meningkat
JAKARTA, Investortrust.id - Pengamat Asuransi dan Chairman Financial Planning Standards Board (FPSP) Indonesia, Tri Djoko Santoso menilai hadirnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink pada 2022 lalu, akan membuat kepercayaan terhadap produk unit link meningkat dan bisa berujung pada kenaikan penjualan produk ini ke masyarakat.
Sekadar informasi, sebelumnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa sempat tergerus akibat persoalan gagal bayar yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi jiwa, serta terjadinya misselling dalam penjualan PAYDI atau unit link.
Baca Juga
“Berbicara ke depan, kalau saya jadi konsumen maka saya akan merasa lebih confident (membeli unit link). Tentu konsumen yang segmennya pas dengan produk ini,” ujarnya, dalam FGD Asuransi bertema ‘Ke Mana Arah Bisnis PAYDI di Tahun 2024?’, yang diadakan Investortrust.id di The Convergence Building, Jakarta, Selasa (19/11/2023).
Karena dalam SEOJK PAYDI, lanjut Tri Djoko, telah memasukan empat unsur atau syarat terpenting yang wajib diterapkan setiap perusahaan asuransi sehingga proses penjualan unit link di masyarakat dapat berjalan dengan baik.
“Ada empat faktor utama agar PAYDI atau unitlink ini bisa betul-betul terjual dengan cara-cara yang benar,” terangnya.
Baca Juga
Didukung Dua Hal Ini, AAJI Yakin Kinerja Unit Link Bangkit di 2024
Tri Djoko menjelaskan, unsur pertama terkait kesiapan sistem dan dukungan administrasi dari perusahaan asuransi, termasuk sistem teknologi informasi (IT), serta aktuarisnya juga harus memahami secara detail terkait produk tersebut.
“Kedua adalah si penjual atau agen-agen penjual unit link harus memiliki lisensi, dan harus mengerti asuransi dan pasar modal. Ketiga, pasarnya mesti siap, masyarakat harus memahami risiko,” jelasnya.
Yang terakhir dan terpenting, ialah pasar modal juga harus siap dan lebih transparan. “Di peraturan PAYDI sudah ada semua (empat hal tersebut),” pungkas Tri Djoko. (CR-13)

