Biaya Medis Meningkat, Praktisi Sebut Perlu Penyesuaian Premi Asuransi Kesehatan
JAKARTA, Investortrust.id - Perusahaan asuransi yang melansir produk asuransi kesehatan tampaknya perlu untuk melakukan penyesuaian premi atau tarif, menyusul terus meningkatnya biaya kesehatan serta inflasi medis.
Hal ini disampaikan praktisi Asuransi, Andreas Freddy Pieloor saat bincang-bincang dengan Investortrust.id beberapa waktu lalu.
Diberitakan. sebuah Survei Medical Trend Summary Mercer Marsh Benefits (MMB) bertema Health Trends 2023 menunjukan, medical trend rate atau atau biaya kesehatan di Indonesia terus naik, misalnya di 2021 sebesar 7,7%, kemudian pada 2022 yaitu 12,3% dan diproyeksikan meningkat hingga 13,6% di 2023.
Baca Juga
Dibayangi Inflasi Medis, Bisnis Asuransi Kesehatan Diprediksi Tetap Cerah
Prediksi ini juga lebih tinggi ketimbang biaya kesehatan di Asia yang secara rata-rata meningkat 11,5% di 2023. Dan tentunya angka ini juga melebihi inflasi keuangan di Indonesia pada 2022 sebesar 5,5%.
Menurut Freddy, perusahaan asuransi perlu menghitung ulang biaya pokok untuk pembayaran rumah sakit dan klaim terhadap konsumen. Karena, biaya kesehatan memang mengalami tren yang cenderung meningkat, seiring dengan kenaikan inflasi medis.
“Tentunya mesti dimasukin itu angka inflasi ke dalam segmen premi. Tapi tentunya, ada juga nasabah-nasabah yang loss ratio-nya bagus, sehingga tidak bisa dipukul rata juga,” ujarnya, kepada Investortrust, Kamis (4/11/2023).
Namun demikian, kenaikan premi ini tidak bisa dipukul rata ke semua nasabah. Contohnya, bagi nasabah yang mempunyai loss ratio yang tergolong baik atau klaimnya tidak besar, maka akan diberikan sejumlah insentif atau potongan.
“Oke, (kalau) harga pokoknya naik karena inflasi. Tapi bagi nasabah-nasabah yang punya loss ratio maksimum sebesar sekian (tidak besar), dia akan diberikan potongan-potongan tertentu sehingga dia merasa fair. Karena kalau klaim saya kecil, mestinya premi gak boleh naik,” terang Freddy.

