Anti-Scam Centre OJK Terima 274.772 Laporan, Kerugian Capai Rp 6,1 Triliun
Poin Penting
●
IASC terima 274.772 laporan penipuan keuangan sejak 2024.
●
Total kerugian korban capai Rp6,1 triliun, dana diblokir Rp374,2 miliar.
●
OJK beri 119 peringatan dan 33 denda untuk pelanggaran perlindungan konsumen.
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 274.772 laporan sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jumlah laporan yang diterima tersebut terdiri dari 163.945 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Kiki sapaan akrab Friderica menjelaskan bahwa jumlah rekening dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 87.819. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Tangkapan Layar: Investortrust/Taufiq Al Hakim
Lebih lanjut, Kiki menyebut, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud.
Sementara itu, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 September 2025 berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 PUJK, 32 instruksi tertulis kepada 32 PUJK, dan 33 sanksi denda kepada 31 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 21 September 2025 terdapat 153 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 67,57 miliar dan USD 3,281.
Kemudian, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2025, OJK telah mengenakan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 15 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 394 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," jelas Kiki.