Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK Terima 79.969 Laporan hingga Maret 2025, Kerugian Capai Rp 1,7 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, secara rinci jumlah laporan yang diterima IASC tersebut terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, baik itu melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," ujar Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
OJK: IASC Tenerima 74.243 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Maret 2025, Kerugian Capai Rp 1,4 Triliun
Lebih lanjut, Kiki, sapaan akrab Friderica menjelaskan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Menurut Kiki, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 PUJK dan 21 sanksi denda kepada 20 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp 9,76 miliar dan US$ 3.281.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," jelas Kiki.

