Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK Terima 42.257 Laporan hingga 9 Februari 2025, Kerugian Capai Rp 700 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Di mana dari jumlah tersebut yang sudah diverifikasi sebanyak 40.936 laporan.
"Total rekening yang terverifikasi 70.390 rekening dan yang sudah kita blokir adalah 19.980 yang sudah kita blokir," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang bertajuk "Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif untuk Mendukung Program Prioritas Nasional" di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2024).
Kemudian, jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 106,8 miliar atau sekitar 15%. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya guna mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
"Sekali lagi saya sampaikan, kecepatan korban dalam hal melaporkan akan sangat menentukan berapa besar yang bisa kita selamatkan dari korban penipuan tersebut," ungkap Kiki.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, OJK resmi meluncurkan Indonesia IASC dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) pada hari ini, Selasa (11/2/2025).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK bersama aparat penegak hukum, serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait bidang judi online.
"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre. Sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," ujar Mahendra dalam sambutannya.
Mahendra mengatakan, untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan, OJK membentuk database fraud terintegrasi, yang disebut juga dengan SIPELAKU.
Mahendra menjelaskan, SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud pada lembaga jasa keuangan. Sehingga, diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan stakeholder.
"Ke depan, interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasinya," ungkap Mahendra.

