Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK Terima 204.011 Laporan, Total Kerugian Capai Rp 4,1 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 204.011 laporan sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 29 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jumlah laporan yang diterima tersebut terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dikoordinasikan penanganannya melalui sistem IASC dan 74.218 laporan yang langsung disampaikan korban ke sistem IASC.
"Jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 66.271," ujar Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Friderica menjelaskan, total kerugian dana yang telah dilaporkan sejauh ini sebesar Rp 4,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 348,3 miliar. Menurut Friderica, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Baca Juga
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK Terima 166.258 Laporan, Total Kerugian Sudah Rp 3,4 Triliun
Friderica membeberkan bahwa Satgas PASTI memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat di Indonesia kepada IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menganalisis dan melakukan pemblokiran nomor dimaksud jika terbukti digunakan dalam upaya penipuan.
Lebih lanjut, Friderica menyebut, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 86 peringatan tertulis kepada 72 penyedia usaha jasa keuangan (PUJK), 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 13 Juli 2025 terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian sebesar Rp 29,7 miliar dan US$ 3,281.
Kemudian, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Juli 2025, OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 10 sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Friderica.

