OJK Beri Waktu Enam Bulan Bagi Perusahaan Modal Ventura Untuk Jadi VCC atau VDC. Apa Bedanya?
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengungkapkan jika pihaknya memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan modal ventura untuk memilih kategori bisnis, apakah ingin menjadi venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC).
“Jadi memang ada dua kategori sesuai Undang-Undang P2SK dan di POJK kita VCC dan VDC. Di POJK kita itu kita memberi kesempatan jeda waktu enam bulan bagi mereka untuk declare,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Hadirnya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah membuka jalan bagi pengklasifikasian industri ini menjadi dua kategori yaitu VCC dan VDC.
Baca Juga
OJK: Modal Ventura masih Belum Optimal Genjot Pembiayaan UMKM
“Dari kami karena kita ada undang-undang yang harus kita hormati, dan juga mekanisme bahwa mereka itu selama ini walaupun memberikan pembiayaan juga kasih penyertaan,” jelas Agusman.
Adapun, VCC merupakan kategori perusahaan modal ventura yang fokus pada penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura.
Sementara VDC yaitu kategori perusahaan modal ventura yang fokus pada pembiayaan melalui surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Baca Juga
“Nanti ke depan kita mana yang lebih fokus, fokus pada VCC kah atau VDC. Mudah-mudahan nanti semakin jelas siapa mau ke mana,” pungkas Agusman.

