OJK Wajibkan Evaluasi Biaya Kredit UMKM Setiap Tiga Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengevaluasi biaya admin hingga provisi yang biasanya dibebankan kepada calon nasabah atau debitur untuk pencairan kredit paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
Upaya ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Diketahui, penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas. Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
"Kita lihat mungkin ada biaya yaitu misalkan admin, provisi, asuransi penjaminan, yang kita minta adalah wajib melakukan evaluasi biaya yang dibebankan kepada nasabah atau calon nasabah atau debitur, di mana evaluasinya itu harus dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini dalam acara Media Briefing POJK Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (POJK UMKM) di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Indah menjelaskan, biaya yang perlu dilakukan evaluasi setiap tiga bulan tersebut meliputi suku bunga atau margin bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta biaya lain yang dibebankan kepada nasabah
"Jadi tiga bulan harus ditinjau apakah biaya tersebut masih wajar, apakah suku bunga yang diberikan kepada UMKM ini masih wajar dan juga wajib memiliki kebijakan prosedur untuk mengevaluasi tata cara evaluasi kewajaran, biaya terkait pembiayaan UMKM, evaluasi perhitungan sumber biaya dana dan komponen biaya, serta analisa dampak dari perubahan biaya tersebut," ungkap Indah.
Lebih lanjut, Indah menyebut, bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB) wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk melakukan evaluasi. Di antaranya adalah tata cara evaluasi kewajaran biaya terkait pembiayaan UMKM, evaluasi perhitungan sumber daya dana dan komponen biaya terkait pembiayaan UMKM, dan analisis dampak perubahan biaya terkait pembiayaan UMKM.
Indah menambahkan, dengan sejumlah upaya tersebut diharapkan dapat mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, murah dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kemudian, untuk membantu dari sisi permintaan, bank dan LKNB juga diminta melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya internal untuk meningkatkan kemudahan akses pembiayaan UMKM yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, seperti menyelenggarakan pelatihan workshop bagi pegawai bank dan LKNB yang menangani UMKM terkait metode analisa dan penyaluran pembiayaan UMKM.
"Kemudian peningkatan pemahaman pegawai atas sektor ekonomi tertentu yang menjadi target dari penyaluran UMKM tersebut, serta peningkatan kompetensi pegawai dan LKM dalam rangka melakukan edukasi keuangan kepada pelaku LKM. Jadi biasanya dari bank dan LKNB juga menugaskan pegawainya untuk melakukan edukasi kepada UMKM, apalagi pelaku UMKM ini kan banyak yang berasal dari sektor informal," jelas Indah.

