Revisi Aturan, Mendag Bakal Wajibkan e-Commerce Transparan Soal Biaya Admin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan mewajibkan platform belanja online atau e-commerce untuk transparan terkait biaya admin dan biaya lainnya yang dibebankan kepada penjual. Kewajiban ini akan tertuang pada Permendag Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sedang direvisi.
Mendag Budi mengungkapkan revisi aturan tersebut ditargetkan selesai pada pekan depan. Menurut Mendag, revisi dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem e-commerce secara menyeluruh, mulai dari penjual (seller), platform, hingga konsumen.
“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform,” kata Mendag Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan platform e-commerce mengutamakan promosi produk dalam negeri, termasuk produk UMKM. Platform juga diminta menyediakan layanan pengaduan dengan standar penyelesaian atau service level agreement (SLA) yang jelas.
Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag tersebut ketentuan itu bertujuan memberikan perlindungan yang setara bagi konsumen maupun seller dalam ekosistem digital. “Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,”imbuhnya.
Baca Juga
Revisi Permendag Ekosistem E-Commerce Masuki Tahap Pembahasan
Terkait aturan yang tengah disusun Kementerian Koperasi dan UKM mengenai UMKM digital, Mendag Budi menegaskan kebijakan tersebut bersifat saling melengkapi dengan revisi Permendag PMSE. Ia menyebut koordinasi antar kementerian terus dilakukan sejak awal pembahasan regulasi.
"Ya jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga ya. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada apa namanya permasalahan bisa diselesaikan juga semua transparan termasuk juga penyelesaian dengan konsumen ya. Jadi semuanya harus setara, seller dan platform itu harus setara," papar Mendag Budi.

