Telkomsel (TSEL) Soroti Dampak Biaya dan Tarif jika MK Wajibkan Rollover Kuota
JAKARTA, investortrust.id - Telkomsel (TSEL) menyatakan masih menunggu putusan gugatan kuota internet hangus yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Perseroan menegaskan akan patuh pada keputusan final.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan kebijakan wajib rollover atau akumulasi sia kuota berpotensi mengubah struktur biaya industri. Dampaknya akan dirasakan operator dan pelanggan.
“Apa pun nanti keputusannya kita akan ikut. Tapi ini akan impact terhadap pelanggan dan structuring di semua operator,” ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
Target Internet Cepat 100 Mbps, Kemenkomdigi Buka Opsi Turunkan Tarif Internet 2,5%
Fahmi lantas mencontohkan praktik di Singapura. Menurutnya, negara yang menerapkan rollover umumnya memiliki tarif data lebih tinggi.
Ia menyebut tarif data di Indonesia saat ini termasuk yang paling rendah di kawasan ASEAN. Struktur harga tersebut bahkan disesuaikan dengan daya beli domestik.
Diketahui perkara uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 masih bergulir. Hingga saat ini, MK belum memutus perkara tersebut.
Fahmi menjelaskan paket data di Indonesia berbasis waktu atau time-based. Skema ini juga berlaku untuk seluruh operator.
Telkomsel sendiri pernah menghadirkan produk rollover terbatas. Perusahaan juga menyusun paket sesuai segmentasi kebutuhan pelanggan.
“Kalau memang kelebihan beli (kuota), sebenarnya itu tidak sesuai kebutuhan. Tapi kita juga punya produk rollover yang bisa dibeli,” katanya.
Sebagai pengingat, dari sisi industri kewajiban rollover dinilai berpotensi menambah beban operasional dan kebutuhan kapasitas jaringan. Telkomsel menilai keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan investasi menjadi kunci.
Diberitakan, pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Pasal 71 angka 2 ayat (1) UU Cipta Kerja berbunyi, "Besaran tarif penyelenggaraan Jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat." Sementara Pasal 71 angka 2 ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan, "Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat."
Dalam gugatan dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Baca Juga
Telkomsel (TSEL) Nyatakan Siap Terapkan Registrasi SIM Biometrik
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai, sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator. Atau sepanjang tidak dimaknai, sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

