25% Peserta Jaminan Pensiun Harus Disubsidi Karena Upah di Bawah Rp 2,7 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Deputi Direktur Bidang Aktuaria & Riset Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Arief Dahyan Supriadi mengungkapkan, ada ketidakseimbangan antara tingkat upah pekerja dan manfaat minimum jaminan pensiun yang ditetapkan. Menurutnya, sekitar 25% pekerja formal peserta jaminan pensiun masih memiliki upah di bawah Rp 2,7 juta.
“25% dari PU (penerima upah) itu upahnya di bawah Rp 2,7 juta. Artinya, ketika pensiunan itu mengklaim manfaat pensiunnya, upah yang di bawah Rp 2,7 juta itu harus disubsidi oleh dana jaminan pensiun. Sehingga mencukupi manfaatnya sebesar Rp 400.000,” ujarnya, dalam webinar OJK Institute, Kamis (21/8/2025).
Menurut Arief, formula manfaat minimum Rp 399.000 per bulan secara teknis mengharuskan peserta memiliki upah minimal Rp 2,7 juta. Namun, kenyataannya seperempat pekerja formal masih berada di bawah angka tersebut.
Baca Juga
Dana Pensiun BPJS Terancam Habis 2075, Iuran 3% Dinilai Tidak Cukup
Kondisi ini menyebabkan sebagian besar penerima manfaat harus disubsidi dari dana jaminan pensiun. Bahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 78% penerima manfaat pada Juni-Juli 2024 berasal dari kelompok pekerja dengan upah di bawah Rp 2,7 juta.
Tantangan lebih besar, lanjut Arief, justru berasal dari segmen pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Berdasarkan data, hingga 95% pekerja BPU tercatat memiliki upah pelaporan di bawah Rp 1 juta.
“BPU itu cenderung untuk memilih upahnya yang rendah gitu ya.Karena di JKM sendiri itu manfaatnya itu fix gitu ya, sebesar Rp 42 juta. Jadi di sini mereka mungkin mendapatkan upah yang tidak sebenarnya,” katanya.
Baca Juga
BPJS TK: Jaminan Pensiun Jadi Kunci Sejahterakan Pekerja di Hari Tua
Arief menyatakan, persoalan upah ini menjadi salah satu faktor krusial dalam pembenahan sistem pensiun nasional. Tanpa adanya kebijakan batasan upah minimum untuk kepesertaan, beban subsidi terhadap dana pensiun akan semakin berat.
“Fenomena upah penting, artinya buat kita menetapkan ketika mungkin nanti masuk ke BPU atau sektor yang mikro. Yang sekarang ini memang belum ada minimumnya, jadi upah Rp 500.000 sebulan pun itu masuk. Itu yang akhirnya membebani,” ucap dia.

