Gas 3 Kg dan Solar Masih Disubsidi, Begini Rencana Pemerintah 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencatat alokasi subsidi energi untuk jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp 105,4 triliun. Angka ini lebih tinggi 11,2% dibandingkan dengan outlook tahun anggaran 2025 sebesar Rp 94,8 triliun.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, dikutip Rabu (20/8/2025), perhitungan anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2026 tersebut menggunakan tiga asumsi dan parameter. Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
Baca Juga
Total Penyaluran KPR Subsidi Tembus 190.335 Unit hingga Awal Agustus 2025
Parameter selanjutnya adalah subsidi tetap minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter, dan yang terakhir adalah volume BBM jenis solar sebesar 18.636,5 ribu kiloliter (KL) dan minyak tanah sebesar 526.000 KL.
Dalam RAPBN 2026, disebutkan anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg diarahkan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah. Kebijakan ini disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan.
Kemudian, subsidi ini juga dijalankan untuk melanjutkan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran. Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan registrasi konsumen penggunanya.
Dalam rangka memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, diperlukan sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.
Baca Juga
Subsidi Energi Membengkak Jadi Rp 210 Triliun, Listrik Jadi Pos Terbesar di 2026
Terakhir, subsidi ini juga ditujukan untuk melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat.
Kebijakan tersebut, antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

