Hingga Paruh Pertama 2025, Ada 4 'Multifinance' dan 11 'Fintech P2P Lending' yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga Juni 2025 masih ada empat dari 145 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, lanjut dia, di industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar), OJK mencatat masih ada 11 dari 96 penyelenggara yang tak kunjung memenuhi ekuitas minimum.
Baca Juga
OJK Pastikan Penegakan Hukum bagi 'Borrower' Nakal di Fintech Lending
“Dan 11 dari 96 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar,” kata Agusman.
Ia menjelaskan, sebanyak lima dari 11 penyelenggara pindar tersebut saat ini sedang dalam proses analisis permohonan atas peningkatan modal disetor. Dalam hal ini, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan untuk mendorong penyelenggara memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut.
“Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” ucap Agusman.
Baca Juga
OJK Sebut Industri Pindar Masih “Seksi” bagi Lender Luar Negeri

