Hingga 2024, OJK Catat Masih Ada 6 Multifinance dan 11 P2P Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir 2024 masih terdapat enam perusahaan pembiayaan atau multifinance dan 11 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, secara virtual, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
“Per Desember 2024 terdapat 6 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar. Dan 11 dari 97 penyelenggara peer to peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar,” ujarnya.
Baca Juga
OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 7,27% Jadi Rp 501,37 Triliun per November 2024
Menurut Ogi, dari 11 penyelenggara fintech p2p lending tersebut, lima di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan terkait peningkatan modal disetor. OJK, lanjut dia, terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel.
“Termasuk opsi pengembalian izin usaha,” katanya.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Ogi, regulator juga mencatat telah melakukan penegakan sanksi administratif di sepanjang Desember 2024 terhadap 14 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara fintech p2p lending.
“(Sanksi administratif) dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK (Peraturan OJK) yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan,” ucap dia.

