6 Perusahaan P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum
JAKARTA, Investortrust.id - Terdapat 6 dari 29 Penyelenggara Peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal. Sementara itu sebanyak 21 P2P Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta dua perusahaan P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha.
Disampaikan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga
“Berikutnya selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending,” kata Agusman dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023).
Menurut Agusman, pengenaan sanksi administratif terdiri atas 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha dan satu pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga
Rerata CAR Bank di Indonesia 27,41%, Lebih Keren Dibanding Negara Lain
Dalam kesempatan yang sama Agusman juga menyampaikan bahwa pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending di September 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28% year on year (yoy), dibanding posisi Agustus 2023 yang meningkat 12,46%, dengan nominal sebesar Rp55,70 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82% dibanding posisi Agustus 2023 yang sebesar 2,88%.

