OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Poin Penting
|
MALANG, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025
"Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis siaran pers OJK, Kamis (24/7/2025).
Pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Kurang Sehat”.
Baca Juga
OJK Perkuat Tata Kelola Lewat Pengembangan SI-GRC Terintegrasi
Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Baca Juga
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

