Bisnis Gadai Swasta Tumbuh Didorong Permintaan Tinggi, OJK Terus Dorong Penguatan Tata Kelola
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan jumlah perusahaan pergadaian swasta dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya melalui produk gadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, tingginya permintaan menjadi salah satu faktor utama pemicu menjamurnya usaha pergadaian swasta di dalam negeri.
“Peningkatan permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya produk gadai,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga
OJK Siapkan Regulasi Finfluencer, Perkuat Pelindungan Pasar Keuangan
Untuk menjamin pertumbuhan yang sehat, lanjut Agusman, OJK telah memperbarui regulasi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang menyempurnakan aturan sebelumnya. Peraturan baru ini mengatur secara lebih rinci mekanisme perizinan, termasuk ketentuan modal disetor yang disesuaikan dengan lingkup wilayah usaha pergadaian.
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang baik bagi PVML yang turut mengatur industri pergadaian. Aturan ini mencakup aspek-aspek seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pembentukan komite-komite, hingga penanganan benturan kepentingan.
“Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan pengawasan secara onsite dan offsite kepada perusahaan pergadaian serta memberikan sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan,” kata Agusman.
Menurutnya, pertumbuhan pergadaian swasta berkontribusi dalam memperluas akses keuangan masyarakat, khususnya mereka yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal. Namun begitu, hal ini perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola agar tidak menimbulkan risiko bagi konsumen dan sistem keuangan secara keseluruhan.
Tekait potensi dampak sistemik dari industri pergadaian, OJK menyebut bahwa sejauh ini belum ada entitas pergadaian yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sistemik, sebagaimana diatur dalam praktik global berdasarkan ukuran, keterkaitan, dan kompleksitas.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat perusahaan pergadaian yang dinilai berdampak sistemik,” ucap Agusman.
Baca Juga
OJK mencatat, hingga Mei 2025, pembiayaan yang disalurkan perusahaan pergadaian meningkat 33,23% secara year on year (yoy) menjadi Rp 103,36 triliun, dengan proporsi penyaluran pembiayaan terbesar adalah PT Pegadaian yaitu 96,59% dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.
Sementara, jumlah pergadaian swasta per Mei 2025 mencapai 200 perusahaan, menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju.

