Aset Keuangan Syariah Naik Tembus Rp 2.883 Triliun, Sektor Ini Jadi Primadona
Poin Penting
|
BOGOR, investortrust.id - Industri jasa keuangan syariah mencatatkan perkembangan positif sepanjang 2024. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyampaikan, total aset industri keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp 2.883,67 triliun.
Sektor perbankan syariah berkontribusi besar atau menjadi primadona dengan membukukan total aset sebesar Rp 980,29 triliun, tumbuh 9,88% dari 2023.
“Aset industri keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah untuk 2024 mencapai Rp 2.883,67 triliun atau tumbuh 11,67% year on year (yoy),” papar Mahendra dalam acara Pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah dan Peluncuran Buku LPKSI 2024 melalui pantauan YouTube OJK, Selasa (8/7/2025).
Adapun pertumbuhan ini mencakup berbagai sektor, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) syariah, serta pembiayaan modal ventura dan lembaga keuangan mikro syariah (PVML).
Mahendra menyatakan, sektor perbankan syariah telah membukukan total aset sebesar Rp 980,29 triliun atau tumbuh 9,88% secara yoy. Pangsa pasar perbankan syariah pun meningkat menjadi 7,72% pada Desember 2024.
“Perbankan syariah dapat mengatasi ketidakpastian ini dengan strategi, antara lain penguatan struktur industri dan mitigasi risiko pembiayaan, optimalisasi pengembangan produk unik syariah, termasuk sinergi dengan elemen ekosistem ekonomi dan keuangan Syariah,” tegas dia.
Di sektor pasar modal syariah, lanjut Mahendra, kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) naik 11,05% menjadi Rp 6.825,3 triliun pada 2024. Pertumbuhan ini didukung peningkatan jumlah produk syariah, termasuk saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana syariah, dan sukuk negara.
Mahendra menambahkan, pihaknya telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2024 mengenai penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai bagian upaya memperluas sumber pembiayaan infrastruktur daerah. Regulasi ini membuka peluang pemanfaatan pasar modal syariah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga
Perkuat Transaksi Global Syariah, BSI dan BIBD Teken Kerja Sama Islamic Risk Participation
Sementara itu, PPDP syariah mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 7,89% menjadi Rp 67,16 triliun. “Seiring pengembangan dan penguatan sektor PPDP, OJK telah menerbitkan berbagai peraturan strategis guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan memperkuat mekanisme operasional industri,” terang Mahendra.
Dikatakan Mahendra, pertumbuhan aset industri PVML syariah tercatat sebesar 9,75% menjadi Rp 112,91 triliun sepanjang 2024.
Sejalan perkembangan industri, OJK bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah menyelenggarakan berbagai program edukasi sepanjang 2024. Kegiatan tersebut, meliputi sosialisasi daring dan luring, festival keuangan syariah, seminar, workshop, business matching, hingga pelatihan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat.
“Kegiatan-kegiatan itu bertujuan meningkatkan dan memperdalam pemahaman serta inklusivitas keuangan syariah kepada masyarakat, pelaku industri, praktisi hingga akademisi melalui ekonomi dan keuangan syariah,” tutup Mahendra.

