Bagikan

Total Aset Industri Jasa Keuangan Syariah Capai Rp 2.742 Triliun, OJK: Keuangan Syariah Miliki Peran Penting

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik di Indonesia.

 
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan, hal tersebut tercermin dari total aset industri jasa keuangan syariah yang sekitar Rp 2.742 triliun per Agustus 2024.
 
Hal itu diungkapkan Mirza dalam acara Kegiatan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Hotel Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
 
"Lebih rinci lagi, total aset untuk perbankan syariah mencapai Rp 902 triliun. Sektor industri keuangan non bank syariah sebesar Rp 163 triliun. Sektor pasar modal syariah sebesar Rp 1.676 triliun," ujar Mirza.
 
 
Mirza menjelaskan, capaian industri jasa keuangan syariah tersebut meningkat sebesar 12,9% dari tahun sebelumnya. Menurut Mirza, perkembangan positif ini menunjukan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
 
Lebih lanjut, Dian menyebut, pada sektor perbankan syariah, total aset, dana pihak ketiga (DPK), dan pinjaman yang disalurkan tercatat meningkat. Di mana pada Agustus 2024, aset perbankan syariah tercatat Rp 902 triliun, meningkat 10,4%.
 
 
"DPK tercatat sebesar Rp 705 triliun, meningkat 11,4% dan pinjaman yang disalukan mengalami peningkatan sebesar 11,6% menjadi Rp 620 triliun," ungkap Mirza.
 
Di sisi lain, Mirza membeberkan bahwa market share perbankan syariah saat ini adalah 7,33%. Sehingga, menurut Mirza, dengan adanya penguatan melalui Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lazim disebut sebagai UU P2SK, diharapkan perbankan syariah akan terus mengalami pertumbuhan positif.
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024