POJK Asuransi Kredit: Tidak Pukul Rata Kreditur Tanggung 25% Risiko
JAKARTA, investortrust.id - Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Anshori mengungkapan besaran risk sharing yang diterapkan di Peraturan OJK (POJK) Asuransi Kredit bagi kreditur nantinya tidak melulu 25%.
Seperti diketahui, dalam POJK tersebut, diatur mengenai risk sharing. Di mana, perusahaan asuransi mengcover risiko kredit sebesar 75% dan sisanya atau 25% ditanggung pihak kreditur. Namun, bukan berarti seluruhnya dipukul rata 25%, harus ada penyesuaian lebih dalam.
“OJK tidak menetapkan aturan fix. Kalau mau lebih boleh, kreditur menanggung 30% atau 40% juga boleh, tapi tidak boleh kurang dari 25%” ujarnya, dalam virtual seminar, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
OJK Tetapkan Saham PT Asri Karya Lestari Tbk Sebagai Efek Syariah
Aturan ini, lanjut Anshori, bertujuan untuk mendorong industri asuransi dan perbankan ke arah yang lebih baik. Karena, jika melihat yang terjadi selama ini seperti persoalan solvabilitas, likuiditas, mengakibatkan perusahaan asuransi kesulitan membayar klaim. Akhirnya, perbankan juga terkena dampaknya karena hak tidak terbayar.
“Aturan ini harapannya nanti kreditur dalam hal ini perbankan, perusahaan pembiayaan, p2p lending, pada saat menganalisa kredit itu menggunakan SOP (standar operasional prosedur) yang benar karena ada risiko yang ditanggung oleh kreditur,” terangnya.
Baca Juga
Pinjol Maksimal Diajukan ke 3 Platform, Ini Kata Pelaku UMKM
Di sisi lain, yang perlu dihindari oleh kreditur ialah jika sudah mengasuransikan 75% kreditnya, jangan sampai 25% risiko yang harusnya ditanggung namun malah diasuransikan kembali.
“Jadi kalau ada perusahaan asuransi yang terbukti menerima penerimaan itu maka kena sanksi. Kami di sini langsung didampingi oleh pengawas baik syariah maupun konvensional,” tukas Anshori.

