Fixed, OJK Pastikan Kreditur Akan Berbagi Risiko di Asuransi Kredit
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan ketentuan mengenai produk dan pemasaran asuransi kredit, salah satu substansi yang akan diatur adalah penerapan lingkup yang ditanggung oleh produk asuransi kredit dan kewajiban sharing of risk dengan kreditur.
Untuk meningkatkan mitigasi risiko terhadap protofolio bisnis asuransi kredit, beberapa substansi yang diatur ke depan antara lain penerapan lingkup yang ditanggung oleh produk asuransi kredit, kewajiban sharing of risk dengan kreditur,” kata Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023).
Disampaikan Mirza, seperti dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka OJK mempertimbangkan perlunya penyesuaian regulasi seiring dengan perkembangan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi serta dilakukan penyederhanaan proses persetujuan produk baru, dengan tetap mengedepankan aspek prudential dan perilaku pasar.
Dalam rancangan peraturan dimaksud OJK mempekuat aspek tata kelola dan manajemen risiko dalam pengembangan pemasaran dan monitoring kinerja produk asuransi, dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
“Untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi dalam lini usaha asuransi kredit, OJK tengah melakukan finalisasi atas penyempurnaan regulasi asuransi kredit.”ujarnya.
Selama ini, lanjut Mirza, praktik asuransi kredit masih berjalan masih mengacu pada Permenku nomor 124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. Penguatan pengaturan terkait penyelenggaraan asuransi kredit bertujuan untuk mendorong agar penetapan tarif premi, penerapan praktik underwriting dan pembentukan cadangan teknis yang memadai, berjalan secara prudent dengan diidukung data profil risiko yang lengkap dan kredibel
“Untuk meningkatkan mitigasi risiko terhadap protifolio busnis asuransi kredit beberapa substansi yang diatur ke depan antara lain penerapan lingkup yang ditanggung oleh produk asuransi kredit, kewajiban sharing of risk dengan kreditur, akses data perusahaan asuransi terhadap data debitur, dan penggunaan tarif premi yang sesuai dengan tingkat risiko atau Non performing loans atau atau Non performing finance,” ujarnya.

