Risiko Tiap Bank Berbeda, Aturan Risk Sharing Asuransi Kredit Tak Bisa Dipukul Rata
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih menggodok aturan terkait risk sharing pada asuransi kredit. Menurut Praktisi Asuransi, Andreas Freddy Pieloor, besaran risk sharing pada tiap bank dan asuransi tidak boleh disamaratakan, pasalnya setiap bank memiliki risiko kredit yang berbeda.
Seperti diketahui, regulator masih membahas aturan terkait risk sharing. Nantinya, perusahaan asuransi tidak lagi sepenuhnya menanggung risiko default pada kredit yang diasuransikan oleh perbankan. Skemanya ialah asuransi menanggung 75% risiko, sementara sisanya atau 25% ditanggung pihak kreditur atau perbankan.
Freddy mengatakan, seharusnya aturan ini dikaji lebih lanjut, karena jenis fasilitas kredit yang diberikan dari setiap bank berbeda-beda peruntukannya. Belum lagi, klasifikasi satu bank dengan yang lainnya juga berbeda, sehingga membuat risiko kreditnya berbeda pula.
Baca Juga
“Tidak bisa OJK hanya menerapkan 75% dan 25%, masih banyak faktor-faktor yang mesti dipertimbangkan. Kalau misalnya (bank) punya collateral (agunan), si perusahaan asuransi juga harus mendapatkan bagian collateral-nya,” jelasnya, kepada Investortrust.id, Rabu (27/12/2023).
Ia mencontohkan, jika Bank ‘A’ memiliki kredit macet yang begitu besar dan kredit tersebut memiliki agunan, bisa saja agunannya itu lebih dari 25% dari kredit yang diberikan kepada nasabah. Lalu bank mengasuransikan ke perusahaan asuransi dengan menanggung risiko kredit hanya 25%.
Dikatakan Freddy, dalam hal ini bank akan tetap untung karena agunannya lebih dari 25%, sedangkan risiko yang harus ditanggung bank kepada perusahaan asuransi hanya 25%.
“Pertama, bank kalau sudah punya asuransi itu mohon maaf, sembrono dalam mengucurkan kredit. Kedua, kalau bank kreditnya macet, dia nggak rugi karena dia dapat asuransi 75% dan dari collateral-nya misalkan 50%, berarti untung,” terang Freddy. (CR-13)

