Selain Risk Sharing, POJK Asuransi Kredit juga Atur Hal Ini
Jakarta, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan beleid mengenai asuransi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah atau POJK Asuransi Kredit.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Djonieri mengungkapkan, sejumlah hal yang terkait asuransi kredit diatur dalam POJK ini. Salah satunya risk sharing atau pembagian risiko, di mana perusahaan asuransi akan menanggung 75% dan sisanya atau 25% risiko ditanggung oleh bank.
“Kami juga menguatkan mengenai tata kelola, risk management, dengan adanya risk sharing antara perbankan dengan perusahaan asuransi,” ujarnya, dalam virtual seminar, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
Asuransi Kredit Harus Punya Standar Baru demi Penyehatan Industri
Selain risk sharing, lanjut Djonieri, penguatan yang dilakukan melalui POJK tersebut yaitu mengenai seleksi risiko atau underwriting. Karena selama ini rasio klaim asuransi kredit sangat tinggi, bahkan di atas 100%. “Dengan penguatan ini kita harapkan jangan terulang lagi miss calculation,” terangnya.
Pembenahan lainnya yang dilakukan regulator dalam beleid ini yaitu perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menanggung risiko meninggal dunia alami. Jika timbul risiko tersebut, asuransi umum diharuskan berkolaborasi dengan asuransi jiwa.
“Pada 12 Desember 2023 lalu sudah terbit POJK 20 tentang Asuransi Kredit. Sebenarnya, isinya kita coba membenahi persoalan yang ada di pasar saat ini, juga mengakomodir inovasi-inovasi produk yang berkembang,” jelas Djonieri.
Baca Juga
Risiko Tiap Bank Berbeda, Aturan Risk Sharing Asuransi Kredit Tak Bisa Dipukul Rata

