OJK Akan Luncurkan Aturan Terbaru Perusahaan Pembiayaan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk perusahaan pembiayaan.
“Sedang kita persiapkan ini semua dan sudah masuk ke ranah untuk mendapatkan masukan dari masyarakat” ujarnya, dalam Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurut dia, POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang secara spesifik akan mengatur mengenai perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Saat ini, lanjut Agusman, POJK tersebut sudah berada dalam tahap menerima masukan dari masyarakat. Seluruh komponen masyarakat bisa memberikan masukannya terkait multifinance pada laman resmi OJK.
Sebagai informasi, sebelumnya, OJK telah memiliki POJK Nomor 7/POJK 5/2022 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Jadi banyak sekali yang raih ide-ide baru, kemudian detail-detailnya kan ada masukan,” pungkas Agusman.
